INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kodim 0906/Tenggarong bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar tak henti-hentinya melakukan kegiatan patroli gabungan yang terfokus pada tempat-tempat keramaian dan kerumunan masyarakat pada malam hari di wilayah kecamatan Tenggarong Kabupaten Kukar, Senin (1/2/2021) malam.
Perwira Jaga Makodim Pelda Eddy Santoso memimpin langsung kegiatan patroli gabungan tersebut dimana kali ini patroli juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang kesadaran penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menyampaikan kepada pedagang kaki lima, angkringan dan tempat hiburan mengenai batasan waktu aktivitas pada malam hari.
“Melalui patroli ini kita berharap masyarakat akan semakin sadar dan peduli akan pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak bila berada diluar rumah serta selalu rajin mencuci tangan.Kita tidak akan henti-hentinya selalu menghimbau masyarakat di mana kita ketahui bersama jumlah masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 di wilayah kukar masih terus bertambah”ucap Eddy Santoso disaat memberikan arahan sebelum pemberangkatan patroli malam.
Patroli gabungan yang di selenggarakan oleh Kodim Tenggarong dan Satpol PP Kukar juga mensosialisasikan tentang adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada malam hari dimana batasan waktu aktivitas malam hingga sampai pukul 21.00 Wita, hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten Kukar.
“Kita akan mensosialisasikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada masyarakat, pedagang kaki lima, angkringan dan tempat hiburan mengenai batasan waktu aktivitas malam dan kerumunan yaitu hingga pukul 21.00 Wita, dengan adanya PPKM ini semoga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Kukar” tambah Eddy Santoso.(Red)