INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Kodim 0906/Tenggarong, Polres Kukar, Satpol PP Kukar, Dishub, BPBD dan Remaong Kutai Berjaya bersinergi, melaksanakan operasi terpadu penegakkan disiplin protokol kesehatan covid- 19, Minggu (31/01/2021), dengan menyisir pertigaan lampu merah jalan Sudirman, pasar Tangga Arung dan enter point di kecamatan Tenggarong Seberang.
Dalam gelaran operasi terpadu tersebut, Satgas mengamankan seorang pengemudi mobil pick up, yang saat pelaksanaan pemeriksaan di enter point jalan poros Tenggarong – Samarinda, Kecamatan Tenggarong, seberang kedapatan mengkomsumsi Narkotika jenis sabu, selain mengamankan pengguna Satgas gabungan juga mengamankan barang bukti.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Pasi Intel Kodim 0906/Tenggarong kapten Inf. Slamet Widodo, yang pada saat kejadian juga berada dilokasi penangkapan.“Dalam operasi terpadu oleh Satgas gabungan covid- 19, telah diamankan seorang pengemudi mobil pickup, pada saat pemeriksaan tertangkap tangan telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu beserta barang buktinya”.
“Setelah diamankan oleh Satgas terpadu, tersangka langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara guna pemeriksaan lebih lanjut”, terang kapten Slamet.
Pelaksanaan operasi terpadu disiplin penegakan Prokes covid- 19 diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, gencar dilaksanakan setelah makin tingginya kasus paparan dan juga setelah dikeluarkannya surat edaran Bupati Kukar yang menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).(Red)