Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Penipuan Modus Renovasi Rumah
    TNI - POLRI

    Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Penipuan Modus Renovasi Rumah

    By RedaksiJanuari 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Seorang pelaku penipuan dengan modus renovasi rumah pada 15 April 2020 lalu akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

    Terungkapnya pelaku penipuan ini menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah mengatakan berawal ‎dari seorang korban berinisial ND (24) warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang melaporkan tidak pidana penipuan ke Polres Purwakarta, pada 23 November 2020 silam.

    Dijelaskan Fitran, awalnya pelaku yang diketahui berinisial AS (37) warga Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta itu menawarkan jasa renovasi rumah kepada korban.

    Namun, lanjut dia, setelah uangnya terkumpul pelaku membawa kabur uang tersebut dan pelaku tidak mengerjakan renovasi rumah korban.

    Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Lestari, Persit KCK Purwakarta Tanam 100 Pohon

    “Pelaku menawarkan jasa renovasi rumah dengan sistem korban mencicil biaya renovasi, akan tetapi setelah uang tersebut terkumpul pelaku kabur dengan membawa uang korban sebesar kurang lebih Rp. 85 Juta rupiah,” ucap Fitran, saat ditemui disela-sela kegiatanya,Sabtu (30/01/2021).

    Ia menambahkan, petugas berhasil meringkus AS di wilayah hukum Polres Purwakarta. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan didapat keterangan bahwa, pelaku benar telah menerima uang dari korban dan pelaku juga tidak mengerjakan renovasi rumah korban.

    “Dari hasil keterangan sementara pelaku, aksi penipuan ini kemungkinan dilakukan pelaku berkali-kali terhadap sejumlah korban. Kemungkinan masih ada korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain dengan modus yang sama. Adapun uang tersebut digunakan Pelaku untuk kepentingan sehari-hari,” jelas Fitran.

    Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Lestari, Persit KCK Purwakarta Tanam 100 Pohon

    Saat ini, kata Fitran, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus jasa renovasi rumah ini.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Fitran.*(Man)

     

    Post Views: 197
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wujudkan Lingkungan Lestari, Persit KCK Purwakarta Tanam 100 Pohon

    April 14, 2026

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkot Bandung Sepakat Kembangkan PSEL Sarimukti

    April 18, 2026

    Muscab PKB Indramayu 2026, Amroni Optimis Raih Kemenangan Mutlak di Pemilu

    April 18, 2026

    Pelantikan Pengurus DPC Partai NasDem se-Kabupaten Sumedang Digelar di Jatinangor

    April 18, 2026

    Bungkam Dikonfirmasi Pungli Bansos Rp 20 Ribu, Kuwu Tanjungsari  Terancam 4 Tahun Penjara

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.