INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Beragam upaya terus dilakukan Polri dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19, dan salah satunya dengan membagikan masker gratis. Seperti yang dilakukan oleh jajaran personel Polsek Dawuan Polres Majalengka Polda Jabar.
Pelaksanaan Kegiatan disepanjang jalan raya Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Sabtu (30/01/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.si menginformasikan, bahwa sebanyak 12 personel Polsek Dawuan Polres Majalengka Polda Jabar, diterjunkan untuk memberikan masker gratis kepada warga. Pemberian masker ini dilaksanakan dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Dawuan AKP Arif Budi Hartoyo mengatakan, pemberian masker gratis kepada warga ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam penanaganan pencegahan Covid-19.
Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga, untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas sehari-hari dimasa Pandemi Covid-19.
“Semoga dengan diberikannya masker ini, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat disisi pencegahan Covid-19. Sebab, penggunaan masker merupakan salah satu cara yang efektif dan efisien agar terhindar dari paparan Covid-19,” kata Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 50 masker gratis dibagikan kepada warga disekitar lokasi operasi yustisi di jalan raya Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
Dalam kegiatan ini, Polsek Dawuan Polres Majalengka Polda Jabar bersinergi dengan beberapa anggota TNI, Satpol PP, dan Aparatur Desa setempat.
Sebagai informasi, dalam operasi yustisi penegakan disiplin menerapkan masker ini puluhan warga diberikan pembinaan dan penyuluhan serta himbauan pencegahan Covid-19.
Selain itu sebanyak 11 warga diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan dan 5 orang diberikan sanksi sosial dan fisik karena tidak menggunakan masker. (Red)