Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, Pastikan Pelaksanaan Ops Yustisi, Cegah Covid-19
    TNI - POLRI

    Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, Pastikan Pelaksanaan Ops Yustisi, Cegah Covid-19

    By RedaksiJanuari 30, 2021Updated:Januari 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Kegiatan Ops Yustisi penegakkan disiplin kepatuhan Protokol kesehatan oleh Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Polda Jabar, menyasar berbagai tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana untuk memastikan keamanan sekaligus melaksanakan Ops Yustisi. Sabtu (30/01/2021).

    Dasar Instruksi Presiden Nomor : 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Serta perintah Waka Polda Jabar dan Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar.

    Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP IMRON ERMAWAN S.H, S.IK, M.H melalui Kapolsek Lemahwungkuk IPTU MUHYIDIN, SH.MH menuturkan, Operasi Yustisi secara mobile diwilayah hukum Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota dalam rangka penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai atau tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar juga pada saat keluar rumah serta warung yang masih buka pada malam hari, ” tuturnya.

    Lokasi dan sasaran Kegiatan yaitu di Jl. Kejawanan Kel. Pegambiran, Jl. Yos Sudarso Kel.Lemahwungkuk, Jl. Benteng Kel.Panjunan, Jl. Bahagia Kel.Panjunan, Alun alun Kasepuhan dan area Masjid Sang Cipta Rasa Kel.Kasepuhan.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa hasil kegiatan berupa memberikan teguran sebanyak 10 kali, Membagikan masker sebanyak 5 (lima) buah serta memberikan himbauan kepada pihak DKM/pengurus Masjid Sang Cipta Rasa agar sedianya bisa melakukan himbauan kepada jemaah masjid untuk mematuhi protokol kesehatan 3 M ( Menjaga Jarak, Mencuci tangan dan Memakai Masker) serta 3 W (Wajib Iman, Wajib Imun dan Wajib Aman) dikarenakan masih Pandemi Covid-19. Dan mengingatkan warga untuk bersama berperan aktif dalam menjaga situasi dan keamanan di lingkungan sekitar. (Red)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pemdes Cibukamanah Lomba “Liwet” Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Agustus 31, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Lewat Tanam Jagung, Polsek Bojong Dukung Program Ketahanan Pangan Bersama Poktan

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025

    Acara Sakral Pernikahan Putri Wakil Ketua DPD IWOI Sleman Yogyakarta di Coffe Resto Omah Kebon Temanggung Jawa Tengah

    September 11, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.