Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, Pastikan Pelaksanaan Ops Yustisi, Cegah Covid-19
    TNI - POLRI

    Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, Pastikan Pelaksanaan Ops Yustisi, Cegah Covid-19

    By RedaksiJanuari 30, 2021Updated:Januari 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Kegiatan Ops Yustisi penegakkan disiplin kepatuhan Protokol kesehatan oleh Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Polda Jabar, menyasar berbagai tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana untuk memastikan keamanan sekaligus melaksanakan Ops Yustisi. Sabtu (30/01/2021).

    Dasar Instruksi Presiden Nomor : 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Serta perintah Waka Polda Jabar dan Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar.

    Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP IMRON ERMAWAN S.H, S.IK, M.H melalui Kapolsek Lemahwungkuk IPTU MUHYIDIN, SH.MH menuturkan, Operasi Yustisi secara mobile diwilayah hukum Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota dalam rangka penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai atau tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar juga pada saat keluar rumah serta warung yang masih buka pada malam hari, ” tuturnya.

    Baca Juga:  Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    Lokasi dan sasaran Kegiatan yaitu di Jl. Kejawanan Kel. Pegambiran, Jl. Yos Sudarso Kel.Lemahwungkuk, Jl. Benteng Kel.Panjunan, Jl. Bahagia Kel.Panjunan, Alun alun Kasepuhan dan area Masjid Sang Cipta Rasa Kel.Kasepuhan.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa hasil kegiatan berupa memberikan teguran sebanyak 10 kali, Membagikan masker sebanyak 5 (lima) buah serta memberikan himbauan kepada pihak DKM/pengurus Masjid Sang Cipta Rasa agar sedianya bisa melakukan himbauan kepada jemaah masjid untuk mematuhi protokol kesehatan 3 M ( Menjaga Jarak, Mencuci tangan dan Memakai Masker) serta 3 W (Wajib Iman, Wajib Imun dan Wajib Aman) dikarenakan masih Pandemi Covid-19. Dan mengingatkan warga untuk bersama berperan aktif dalam menjaga situasi dan keamanan di lingkungan sekitar. (Red)

    Post Views: 179
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    KPU Buol Tetapkan 113.874 Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan I Tahun 2026

    April 4, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Laporkan CV Cahaya Imam Putra

    April 3, 2026

    Menangkan Paket Tender Gunakan  Suket dari Asosiasi BPD APAKSINDO Kalimantan Tengah, KAKI Minta CV Bumi Nur Karya Disanksi Tegas

    April 3, 2026

    Pansus 15 LKPJ Soroti Potensi Pendapatan Pajak Kota Bandung

    April 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.