Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Madina Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Wilayah Hukumnya
    TNI - POLRI

    Polres Madina Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Wilayah Hukumnya

    By RedaksiJanuari 26, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    IMFOTIPIKOR.COM | MADINA – Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar press realese pengungkapan kasus narkotika, bertempat di Lapangan Mapolres Mandailing Natal (Madina), Selasa. (26/01/2021).

    Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi, S.IK., M.Si yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Toni Irwansya, S. H dan Kasat Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Manson Nainggolan, S.H., M. H serta Kasubbag Humas AKP Usu Supriatna.

    “pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja antar Provinsi yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial IN,” kata Kapolres Madina.

    Lanjut Kapolres Madina menuturkan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Mandailing Natal (Madina) langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan pengintaian selama 15 hari sejak tanggal 08 Januari 2021 sampai dengan tanggal 22 Januari 2021.

    Baca Juga:  Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Dari hasil penyelidikkan pada hari Jum’at (22/01/2020 ), pukul 14.00 Wib, tepatnya dipinggiran jalinsum Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Lembah sorik Marapi, tim berhasil mengamankan pelaku IN (19).

    “Dan pada saat melakukan penangkapan terjadi perlawan, sehingga Tim melakukan tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan oleh terduga pelaku, dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian luar,” ujar Kapolres Madina.

    Dari hasil pengangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 570 Kg daun ganja kering siap edar. Selain daun ganja kering tim juga berhasil mengamankan 2 pucuk senjata rakitan/ loccot dan 1 unit mobil truck jenis fuso dengan nopol BA 9799 PD.

    Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Psal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Mandailing Natal (Madina) agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba.* (Man)

    Views: 274
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menyamar Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polres Sigi Usai Curi Kabel Jaringan Listrik di Dolo

    Oktober 14, 2026

    Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Oktober 12, 2026

    Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Oktober 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tindak Lanjut Instruksi Bupati, Kades Cijaya Perintahkan Linmas Tegas Terapkan Jam Malam Siswa dan Ronda Malam

    Oktober 19, 2026

    Di Tengah Keterbatasan Fasilitas, Atlet Menembak Purwakarta Bersinar Raih 2 Emas dan 1 Perunggu di Kejurnas PPAD 2026

    Oktober 19, 2026

    Sleman Jadi Pilot Project Nasional, Targetkan Balik Nama Tanah Tuntas dalam 10 Hari Lewat Program PERINTIS

    Oktober 19, 2026

    Satpol PP, WH, dan Linmas Aceh Tenggara Tertibkan Pelanggar Khamar di Deleng Pokhkison, LAN Dukung Penuh Langkah Preventif

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.