Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Mendisiplinkan Warga, Polres Subang Polda Jabar Laksanakan Ops Yustisi Mobile
    TNI - POLRI

    Mendisiplinkan Warga, Polres Subang Polda Jabar Laksanakan Ops Yustisi Mobile

    By RedaksiJanuari 26, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SUBANG – Cegah dan meminimalisir penyebaran covid 19, Polres Subang Polda Jabar melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 secara mobiling diwilayah hukum Polres Subang Polda Jabar.

    Adapun Rute Patroli yang dilalui, Start dimulai dari Alun Alun Subang Jl. RA Wangsa Gofharana – Wisma Karya – Jl. Jend. A. Yani – Jl Letjen Suprapto (Pasar Pujasera) – Jl. MT Haryono – Jl. Ki Hajar Dewantara – Jl. Arief Rahman Hakim – Jl. KS. Tubun – Jl. Darmodiharjo – Jl. Otto Iskandardinata – Jl. Cilameri- Jl. Kapten Hanafiyah – Jl. Sukamulya Cibogo – Jl. Kapten Hanafiyah – Jl. Otto Iskandardinata dan finish di Jl. RA Wangsa Gofharana.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Pelaksana yang terlibat diantaranya Kabag Ops Polres Subang Polda Jabar, Kapolsek Jajaran Polres Subang, Personel Polres Subang, Personel Kodim 0605 Subang, Personel BPBD Kabupaten Subang, Personel Dishub Kabupaten Subang, Personel Satpol PP Subang dan Personel Dinkes Kabupaten Subang.

    Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto menyampaikan, bahwa pelaksanakan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, dengan sasaran warga yang melintas di jalan dan warga yang tidak menggunakan masker.

    Dimana bagi warga yang tidak menggunakan masker kemudian didata, dikenakan sangsi berupa teguran atau sangsi sosial.

    “Ops Yustisi Penegakan Disiplin berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 secara rutin, dilakukan untuk mendisiplinkan warga dan juga untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19. diwilayah Kabupaten Subang”, ujarnya.

    Baca Juga:  Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. S.I.K., M.Si., menjelaskan, Ops Yustisi dilaksanakan secara rutin setiap hari. Dimana untuk mendisiplinkan warga dalam pengunaan masker, agar dipatuhi dan dilaksanakan guna mencegah dan menangkal penyebaran Covid 19 agar wilayah Kabupaten Subang bisa di minimalisir.*  (Man)

    Post Views: 206
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026

    Bupati Sleman dan Forkopimda Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026

    Maret 19, 2026

    DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Pengawasan Distribusi Pangan di Pasar Tradisional Maupun Modern

    Maret 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.