INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Babinsa Koramil 0906-08/MK Serda Sri Hadi melaksanakan pendampingan Kepala UPT Dinas Perikanan dan Kelautan dalam mensosialisasikan larangan kepada nelayan. Dimana melalui pintu kepintu (door to door) di Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman, senin (25/01/2021).
Sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan secara door to door kepada warga nelayan tradisional bertujuan, agar warga dalam menangkap ikan tidak menggunakan setrum. Karena akan mengakibatkan ikan maupun udang yang masih kecil akan mati.
Serda Sri Hadi berharap, dengan adanya sosialisasi yang disampaikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan kepada warga nelayan tradisional, bisa memberikan edukasi. Karena menangkap ikan dengan setrum, sangat merugikan para nelayan itu sendiri.
“Dikarenakan tangkapan ikan maupun udang pasti akan berkurang,sebab anakan ikan maupun udang telah mati disebabkan terkena setrum,” imbuhnya.
Menurut Serda Sri Hadi menuturkan, semoga dengan adanya himbauan yang disampaikan secara langsung oleh kepala UPT Dinas perikanan dan Kelautan kepada warga bisa merubah pola penangkapan nelayan tradisional dengan menggunakan jala maupun bubu.* (Man)