INFOTIPIKOR.COM | TENGGARONG – Demi menghindari adanya penolakan dari masyarakat tentang penertiban, dan penegakan hukum (gakum) Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah kecamatan Tenggarong.
Dimana Kodim 0906/Tenggarong melakukan pendampingan kegiatan patroli bersama kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu 23/1/2021.
Dalam kegiatan patroli penegakan hukum tersebut, Kodim Tenggarong melaui anggota Jaga Kesatriaan Makodim yang di pimpin langsung oleh Perwira Jaga (Pa Jaga) Pelda Yayan.
Seperti yang di sampaikan Pelda Yayan,” dimana kegiatan pendampingan kepada Satpol PP Kukar ini, kita lakukan guna mencegah terjadinya penolakan masyarakat yang sedang melakukan acara yang bersifat menimbulkan keramaian dan kerumunan massa.
“Dimana seperti acara pernikahan dan acara-acara lainnya, dimana patroli bersama ini juga merupakan penertiban dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah kecamatan Tenggarong,” kata Pelda Yayan.
Patroli bersama yang di lakukan Kodim Tenggarong dan Satpol PP Kukar tersebut, menyasar tempat yang di gunakan masyarakat. Dimana untuk melakukan acara-acara keramaian seperti yang ada di gedung DPRD Kukar jalan Patin. Dimana telah di adakan acara lomba Tari Dance Tiktok, dan di gedung BPU kelurahan Melayu yang di gunakan untuk acara pernikahan.
Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 ini pun, di berikan kepada masyarakat yang melakukan acara dengan menyita dan mengamankan materil yang digunakan. Karena melebihi kapasitas Protokol kesehatan yang telah di atur oleh pemerintah daerah.
Seperti di jalan Mangkuraja dan jalan Melak kelurahan Loa Ipuh, petugas pun mengamankan materiil yang di gunakan dalam acara pernikahan, karena tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan.
“Kita berharap semoga melalui kegiatan patroli bersama dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 ini, bisa mengurangi bahkan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Tenggarong salah satunya klaster acara pernikahan seperti ini” ucap Pelda Yayan.* (Man)