INFOTIPIKOR.COM | SUBANG – Polsek Pusakanagara Polres Subang Polda Jabar melaksanakan kegiatan PPKM dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 di wilayah hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang Polda Jabar, Jumat (22/01/2021).
Kegiatan tersebut atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Pusakanagara Polres Subang Polda Jabar Kompol Hidayat, Kanit lantas Polsek Pusakanagara IPTU Nurudin dan anggota Polsek Pusakanagara.
Kapolsek Pusakanagara Polres Subang Polda Jabar Kompol Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker, ujarnya.
Adapun sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar diantaranya, himbauan sebanyak 1 kali terhadap 6 orang, pembagian masker sebanyak 5 pcs kepada 5 orang pelanggar, ucap Kapolsek.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., berharap agar seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokol kesehatan, terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat serta terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokol kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19. * (Man)