Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Uu Ruzhanul Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Peralihan Izin Pertambangan
    TNI - POLRI

    Uu Ruzhanul Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Peralihan Izin Pertambangan

    By RedaksiJanuari 19, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : Uu Ruzhanul Ulum (Wagub Jabar)

    INFOTIPIKOR.COM | KOTA BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah pusat, untuk mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

    Menurut Kang Uu, peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan.

    “Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan),” kata Kang Uu di Kota Bandung, Selasa (19/01/2021).

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara,, mengeluarkan dua surat bernomor 1481/30.01/DJB/2020 perihal Kewenangan Pertambangan Minerba dan 1482/30.01/DJB/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara.

    Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Sambut Kunjungan PLN, Kompak Dukung Transisi Energi Ramah Lingkungan

    Melalui dua surat tersebut, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pemerintah pusat.

    Kang Uu mengatakan, peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan. Hal itu, kata ia, akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas.

    “Waktu perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin,” ucapnya.

    “Saat saya ditugaskan oleh Gubernur Jabar melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke Kota/Kabupaten, sebagian besar tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi,” imbuhnya.

    Selain itu, menurut Kang Uu, saat pengusaha pertambangan tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis dan tidak terukur. Pemerintah pun akan kesulitan memantau dan mengawasi. Hal itu tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar pertambangan.

    Baca Juga:  Polda DIY kembali Sita 1.672 Botol Miras dalam Sepekan Operasi Penindakan

    “Sebetulnya para pengusaha ingin punya legalitas dan ketenangan dalam usahanya,tapi karena dianggap sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin,” katanya.

    “Harapan kami, ada kuota batas (luas) tertentu untuk sekian hektare izin bisa di Kabupaten/Kota, sekian hektare di pemerintah provinsi, untuk sekian hektare baru izin dari pusat,” tambahnya.

    Kang Uu pun berharap, pemerintah pusat agar kembali mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan.

    “Harapan kami, pemerintah pusat memberikan mekanisme yang jelas tentang pengurusan izin,” ucapnya.*(Man)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolres Purwakarta Sambut Kunjungan PLN, Kompak Dukung Transisi Energi Ramah Lingkungan

    Juli 22, 2025

    Polda DIY kembali Sita 1.672 Botol Miras dalam Sepekan Operasi Penindakan

    Juli 14, 2025

    Kapolda DIY Pimpin Sertijab Irwasda, Dirreskrimsus, dan Kapolresta Yogyakarta

    Juli 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Peringatan Hari Kebaya Nasional ke-2,Acara Bertajuk Festival Kebaya Kembali Posisi Indonesia sebagai Negara Adidaya Budaya

    Juli 24, 2025

    Pembatalan 2 Paket Tender yang Dimenangkan CV Pelita Mentari Jaya oleh Pokja Pemilihan Setelah KAKI Lakukan Klarifikasi

    Juli 24, 2025

    Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Masuk Daftar Hitam Inaproc LKPP

    Juli 24, 2025

    Kukuhkan Dewan Pengawas, Bupati Sleman Dorong RSUD Sleman Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat

    Juli 24, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.