INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Majalengka, Polsek Cingambul bersama Koramil, Sat Pol PP, dan Dishub yang tergabung dalam satuan gugus tugas Penanganan Covid 19 kabupaten Majalengka laksanakan operasi penerapan Protokol kesehatan kepada Pengguna Jalan.
Secara serempak menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor : 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hari ke empat PPKM, Kapolsek Cingambul Polres Majalengka AKP Udin Saepudin Memimpin langsung pelaksanaan kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bertempat di Wilkum Polsek Cingambul. Kamis (14/1/2021).
Dijelaskan Kapolsek Cingambul ” bahwa Operasi Yustisi mobile diwilayah hukum Polsek Cingambul dengan penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai / menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar / pada saat keluar rumah.
Serta Melakukan Edukasi / Sosialisasi terhadap warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni membiasakan menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 3 M ” tegas AKP Udin Saepudin.
Ditambahkan kasubbag humas, dalam pelaksanaan ops yustisi penegakan PPKM telah menegur 65 orang karena tidak menggunakan masker dan membagikan masker 50 buah kepada warga pengguna jalan diwilayah hukum Polsek Cingambul.
“Dengan adanya operasi yustisi ini, kami berharap warga semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutamam 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun,” pungkasnya.* (Man)