INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Dalam rangka melaksanakan pergub no 88 tahun 2020 dan pergub 79 tahun 2020, Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/JB bersama tiga pilar kembali gelar operasi yustisi di Jalan Kunir raya Rw. 06 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari Jakarta barat. Jum’at, (11/12).
Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib saat dihubungi mengatakan, operasi yustisi hari ini terjaring sebanyak 19 orang dengan sanksi sosial 17 orang dan sanksi administrasi 2 orang.
“Saya selaku Danramil mengharapkan kepada masyarakat khususnya warga binaan koramil 01/TS ini melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh kesadaran untuk terus menerapkan protokol kesehatan.”Ujar Mayor Galib.
Dirinya juga menjelaskan kami dan seluruh Babinsa akan terus memberikan sosialisasi dan himbauan dalam mendukung peraturan yang telah di tetap oleh pemerintah.
“Mari kita bersinergi untuk memutus mata rantai covid-19 di wilayah ini.”ajak Danramil.*(Man)