Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polresta Cirebon Tangkap Empat Orang Pelaku Penganiayaan
    TNI - POLRI

    Polresta Cirebon Tangkap Empat Orang Pelaku Penganiayaan

    By RedaksiDesember 7, 2020Updated:Desember 7, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Petugas Polresta Cirebon menangkap empat pelaku penganiayaan dari dua kasus berbeda. Keempat pelaku masing-masing berinisial YN, SK, AH dan RE.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, SIK.,MSI., mengatakan, YN dan SK merupakan pelaku penganiayaan tiga warga di wilayah kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Pada Minggu (8/11/2020) kira-kira pukul 17.30 WIB.

    Menurutnya, dua pelaku tersebut. diduga merupakan anggota berandalan bermotor. Peristiwa bermula saat berandalan bermotor melakukan konvoi dari arah Palimanan menuju Ciwaringin.

    “Mereka konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. kemudian memlempari batu ke arah korban yang kebetulan berada di seberang jalan”. Kata Kombes Pol M. Syahduddi saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (02/12/2020).

    Baca Juga:  Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    Ia mengatakan, para pelaku juga menembak air softgun ke arah dua korban lainnya. Hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut dan kedua pelaku pun berhasil diamankan.

    Sementara pelaku penganiayaan berinisial AH dan RE dibekuk setelah menganiaya dua korban di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. pada Sabtu (21/11/2020)

    Pelaku menuduh korban mencuri handphone, kemudian memukulinya dengan tujuan korban mengaku, Padahal, korban tidak melakukan pencurian handphone tersebut”. ujar Kombes Pol M. Syahduddi, SIK,. MSI.

    Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya sepeda motor, peluru air softgun, handphone, bendera berandalan bermotor Moonraker, dan lainnya.

    Keempat pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (INDRA JAYA)

    Post Views: 93
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Penanaman Jagung Bersama Warga Dilakukan Polsek Campaka, Dukung Program Ketahanan Pangan di Purwakarta

    Oktober 29, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    DPRD Kota Bandung Dukung Penuh Program Zero Bullying di Sekolah

    November 5, 2025

    BRI Pogogul Diduga Rampok Uang Nasabah dengan Dalih Salah Input

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.