Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polresta Cirebon Tangkap Empat Orang Pelaku Penganiayaan
    TNI - POLRI

    Polresta Cirebon Tangkap Empat Orang Pelaku Penganiayaan

    By RedaksiDesember 7, 2020Updated:Desember 7, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Petugas Polresta Cirebon menangkap empat pelaku penganiayaan dari dua kasus berbeda. Keempat pelaku masing-masing berinisial YN, SK, AH dan RE.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, SIK.,MSI., mengatakan, YN dan SK merupakan pelaku penganiayaan tiga warga di wilayah kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Pada Minggu (8/11/2020) kira-kira pukul 17.30 WIB.

    Menurutnya, dua pelaku tersebut. diduga merupakan anggota berandalan bermotor. Peristiwa bermula saat berandalan bermotor melakukan konvoi dari arah Palimanan menuju Ciwaringin.

    “Mereka konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. kemudian memlempari batu ke arah korban yang kebetulan berada di seberang jalan”. Kata Kombes Pol M. Syahduddi saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (02/12/2020).

    Ia mengatakan, para pelaku juga menembak air softgun ke arah dua korban lainnya. Hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut dan kedua pelaku pun berhasil diamankan.

    Sementara pelaku penganiayaan berinisial AH dan RE dibekuk setelah menganiaya dua korban di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. pada Sabtu (21/11/2020)

    Pelaku menuduh korban mencuri handphone, kemudian memukulinya dengan tujuan korban mengaku, Padahal, korban tidak melakukan pencurian handphone tersebut”. ujar Kombes Pol M. Syahduddi, SIK,. MSI.

    Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya sepeda motor, peluru air softgun, handphone, bendera berandalan bermotor Moonraker, dan lainnya.

    Keempat pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (INDRA JAYA)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pemdes Cibukamanah Lomba “Liwet” Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Agustus 31, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Lewat Tanam Jagung, Polsek Bojong Dukung Program Ketahanan Pangan Bersama Poktan

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Acara Sakral Pernikahan Putri Wakil Ketua DPD IWOI Sleman Yogyakarta di Coffe Resto Omah Kebon Temanggung Jawa Tengah

    September 11, 2025

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025

    Bupati Buol Hadiri Musda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke – VI

    September 8, 2025

    Bupati Buol Resmi Lantik Pengurus Lansia Bunga Yurly  Periode 2025–2030

    September 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.