Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polsek Sagalaherang Polres Subang Polda Jabar Melakukan Ops Yustisi Gaktibplin Protkes COVID-19
    TNI - POLRI

    Polsek Sagalaherang Polres Subang Polda Jabar Melakukan Ops Yustisi Gaktibplin Protkes COVID-19

    By RedaksiOktober 22, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    infotipikor.com,SUBANG – Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Sagalaherang Polres Subang Polda Jabar, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H., melalui Kapolsek Sagalaherang AKP. DARMONO. S.IP

    Kegiatan tersebut bertempat di Jalan Raya Alun – alun Kecamatan Sagalaherang Kab. Subang, Kamis (22/10/2020)

    Personel yang terlibat diantaranya Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Polda Jabar AKP. DARMONO. SIP, 5 (Lima ) orang Personel unit Sabhara Polsek Sagalaherang, 3 (Tiga) anggota Sat Pol PP Kec. Safalaherang, 5 (Lima) orang staf Kec. Sagalaherang, dan 3 (Tiga) Personel Koramil 0504 Sagalaherang.

    Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., menyampaikan bahwa kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan dilaksanakan secara gabungan dengan Sat Pol PP Tingkat Kecamatan Sagalaherang dan Koramil 0594 Sagalaherang unrtuk mencegah Covid-19 ,sesuai Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Sagalaherang Polres Subang dengan sasaran melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) secara Humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.

    Baca Juga:  Luar Biasa, Hanya Dalam Satu Jam Mobil Korban Dicuri Berhasil Ditemukan Polsek Kebon Jeruk

    “Adapun Sanksi bagi yang tidak memakai Masker, berupa Push Up sebanyak 10 kali, Pengucapan teks Pancasila terhadap 3 Orang Pelanggar, Teguran Lisan dan Himbauan kepada 15 orang, dan Pembagian Masker sebanyak 60 buah.” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M Si.

    “Diharapkan seluruh warga masyarakat untuk patuh terhadap SOP protokol kesehatan dan terbiasa menggunakan masker serta mencuci tangan dengan air bersih dan menjaga jarak min 1 – 2 meter ( 3M),” pungkas Kabid Humas.(Man/Fito)

    Post Views: 304
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dampingi Warga Jual Jagung ke Bulog, Babinkamtibmas Campaka Wujudkan Sinergi Petani dan Pemerintah

    Agustus 4, 2026

    Pererat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ngopi Bareng Jurnalis dalam Acara “Jaga Jakarta On The Spot”

    Agustus 4, 2026

    Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut

    Agustus 7, 2026

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Aktivitas Tambang Ilegal Sungai Tabong Tak Kunjung Berakhir, 10 Alber Diduga Masih Beroperasi

    Agustus 7, 2026

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak

    Agustus 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.