infotipikor.com,MAJALENGKA – Penegakkan disiplin protokol kesehatan Operasi Yustisi sesuai dengan Inpres no. 6 Tahun 2020 tentang (Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19).
Dimana Polsek Cikijing Polres Majalengka gelar memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat beraktifitas ke luar rumah. Minggu sore (18/10/2020) kemarin.
Bertempat di depan mako Polsek Cikijing Polres Majalengka, gabungan TNI POLRI menggelar operasi yustisi. Dalam hal ini melaksanakan penegakan hukum, bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dipimpin Kapolsek Cikijing Polres Majalengka Kompol Toto Sumarto yang terdiri dari Anggota Polsek Cikijing serta Koramil 1705 Cikijing menggelar operasi yustisi yang tergabung masing masing instansi sebanyak 12 personil secara bersamaan.
Kapolsek Cikijing Kompol Toto Sumarto saat di konfirmasi menuturkan, operasi yustisi yang digelar telah menuai hasil, bahwa masih banyak yang di temukannya pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
Kemudian warga yang beraktifitas diluar rumah tidak mematuhi peraturan Prokes, selanjutnya petugas gabungan pun memberikan tindakan sesuai dengan kapasitas pelanggar.
Para pelanggar yang ditemukan, Selanjutnya diberikan sanksi seperti Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Teguran, Himbauan serta bagikan masker.
Kapolsek Cikijing Kompol Toto Sumarto menambahkan,” bagi yang telah diberikannya sanksi fisik, bagi kami bukanlah suatu kekerasan. Namun tindakan tersebut, agar dijadikan Peringatan sesuai sanksi pilihan pelanggar,”katanya.
Lanjut Kapolsek Cikijing menuturkan, bahwa pentingnya kesehatan ditengah AKB agar terhindar dari terpaparnya Covid 19 dan menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun. (Man)