infotipikor.com,MAJALENGKA – Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Waka Polsek Cigasong Polres Majalengka Ipda Adam Malik bersama Anggota terus melakukan pemantauan dan Sosialisasi 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
Dimana dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan terkait Covid 19, khususnya terhadap pengunjung Toko UD Putra Wilayah Cigasong, Senin (19/10/2020).
Waka Polsek Cigasong Polres Majalengka bersama Anggota melaksanakan Patroli dengan sasaran ke sejumlah Swalayan atau toko besar diwilayah Kecamatan Cigasong.
Dalam hal ini guna memberikan himbauan dengan Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan himbauan 3M atau Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Cigasong AKP Kusdinar mengatakan, bahwa dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
“Sosialisasi 3M ini merupakan untuk memutus mata rantai Covid-19. Karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait. Dalam hal ini untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas,” tukas Kapolsek Cigasong AKP Kusdinar. (Man)