infotipikor.com,PURWAKARTA – Lagi-lagi Kepala Desa Sukamulya berulah, yang tidak sesuai dengan aturan kinerja sebagai Pejabat Sementara (PJS) di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Sebut saja Dedi Supriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Sementara di Desa Sukamulya membuat ulah lagi dengan dugaan menyunat anggaran dari pemerintah. Padahal sebelumnya tersandung kasus dana BLT dan juga meresahkan atau dinilai arogan menurut warganya sendiri yang pernah Trending Topik tiga bulan lalu.
Jelas, tiga bulan lalu Kades Desa Sukamulaya Dedi Supriadi diminta mundur dari jabatannya oleh warga, tetapi sampai saat ini masih menjabat sebagai Pj Kades di Desa tersebut. Menurut kabar bahwa, surat rekomendasi dari warga ke Bupati ada yang menjegal ditengah jalan, yang mana dugaan itu menjurus kepada salah satu pegawai ASN Pemkab Purwakarta sehingga sampai sekarang masih bisa berdiri tegak menjabat sebagai Pj Kades di Desa Sukamulya.
Dari keterangan yang diperoleh awak media dari salah satu warga yang enggan di sebut namanya menyampaikankan bahwa,Pj Kades masih menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pj Kepala Desa Sukamulya. Setiap anggaran bantuan turun dari Pemerintah yang semestinya tepat sasaran guna kemaslahatan warga dan lingkungan diduga selalu disunat demi kepentingan pribadinya. Sehingga ia angkat bicara mewakili warga Desa Sukamulya dan meminta agar Pj Kades harus turun dari jabatannya.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan,pj Kades Dedi Supriadi sudah keterlaluan. Banyak yang ia langgar dari kebijakan – kebijakannya dan banyak dugaan-dugaan lainnya terkait penyunatan setiap Anggaran/bantuan turun dari pemerintah untuk kemaslahatan warga dan lingkungan malah ia abaikan demi kepentingan pribadinya.
“Seperti anggaran/bantuan dari pemerintah yang di salurkan ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahun 2019 akhir, dengan nilai Rp. 4.500.000,- yang diperuntukkan LPM dan MUI dinilai tidak tepat sasaran, yang semestinya 2 juta untuk LPM dan 2,5 juta untuk MUI, malah ia sampaikan hanya 500 ribu saja kepada Ketua MUI, sisanya ia pergunakan untuk perbaikan Komputer. Dalih kades,” tutur salah satu warga yang enggan di sebut namanya kepada awak media Jum,at 25/09/2020.
Bukan itu saja, Sambungnya, kades pun diduga mempermainkan anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) peruntukkan MCK yang diduga proyek siluman. Karena dari pelaksanaan awal hingga selesai tidak terlihat adanya papan informasi yang semestinya itu ada. Karena jelas dari Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mana kasus ini sekarang sedang dalam proses penanganan pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, tetapi belum ada kelanjutannya.
Selain itu, ada dugaan – dugaan lain yang tidak tepat sasaran seperti Pelaksanaan pembangunan Tembok Penahanan Tanah (TPT) Turap, yang tidak sesuai dengan SPJnya, kepada Pemborong Pelaksana Kerja, Pj Kades hanya membayar 15 juta, tetapi dari SPJnya tertuang nilai 25 juta. Diduga Kades melakukan pemotongan anggaran 10 juta. Ungkap salah satu warga.
Tambahnya, Baru – baru ini pun ia menyalahgunakan lagi kewenangan nya sebagai Pj Kades Sukamulya, dari Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga miskin yang semestinya mendapatkan bantuan beras dua karung karena ada tambahan dari pemerintah, pada hari Jum,at 25 September 2020 ketika pembagian kepada penerima manfaat hanya satu karung yang di berikan.
“Saya, sebagai salah satu perwakilan warga Desa Sukamulya meminta Pj Kades Sukamulya Dedi Supriadi turun dari jabatannya. Dan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta saya meminta agar segera menindak lanjuti kasus Dedi Supriadi (Pj Kades Sukamulya) yang sedang dalam proses. Kami harap Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak Masuk Angin,” tutupnya. (Herman)