Reporter:Herman.M
infotipikor.com,PURWAKARTA – Polsek Cibatu beserta jajaran muspika Kecamatan Cibatu menggelar operasi Yustisi inpres no 6 tahun 2020 disiplin protokol kesehatan pemakaian Masker, Kamis (17/9/20). Di jln Raya Cibatu, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.
Kegiatan ini dalam rangka untuk menegakan disiplin warga masyarakat khususnya di wilayah Hukum Cibatu di masa adaptasi kebiasaan baru. Dimana ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Disini kami menggelar razia masker kepada warga yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak menggunakan masker kita lakukan teguran dan tindakan sanksi ” Kata Kapolsek Cibatu AKP Ali Murtadho S.H
Kapolsek menambahkan, penggunaan masker merupakan salah satu cara yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab itu bermanfaat bagi pribadi yang memakai dan bagi orang lain disekitarnya.
Sementara itu, Camat Cibatu Rustam Arifin berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan 3M protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” Tuturnya
Camat berharap masyarakat terus disiplin dan bijaksana dalam melakukan standar protokol kesehatan demi bergotong royong memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid -19. Harapnya. (*)