Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Sukses Ungkap Kasus Sabu-sabu dan Ganja
    TNI - POLRI

    Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Sukses Ungkap Kasus Sabu-sabu dan Ganja

    By RedaksiAgustus 24, 2020Updated:Agustus 24, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Garut.Info Tipikor-Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,ungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganj, dengan 1 orang tersangka yang berinisial N, ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Depan Perum Griya Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.dalam siaran Pers Yang di sampaikan Plh.Kasubag Humas Polres Garut, Senin 24 Agustus 2020.

    Plh.Kasubag Humas Polres Garut Ipda.H.Muslih Hidayat S.H. dalam pernyataan Pers “Penangkapan tersangka terjadi pada hari Minggu 16 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB diwilayah hukum tepatnya di Depan Perum Griya Balewangi RT 05 RW 01 Desa Cisurupan Kabupaten Garut, yang mana laporan tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat”.

    Baca Juga:  Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Kontrol Pos Satkamling dan Ajak Warga Aktif Ronda

    .”Pelaku Penyalahgunaan Narkotika yang mengaku bernama Sdr.N saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang yang diduga daun ganja yang dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus koran, 2 linting diduga narkotika jenis daun ganja kering, 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 2 pak kertas pahpir merk Mars Brand dan 1 buah handphone merk Samsung” Kata Plh.

    Dalam kasus penanganan masalah ini, Iptu Yusli Yulianto S.H.(DKK) dalam keterangan hasil Lidiknya,”pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr.AW (DPO) di daerah Bandung dan akan di jual/edarkan di wilayah garut.

    “Barang bukti yang diamankan dari tersangka :

    Baca Juga:  Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Tegas Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lalu Lintas

    1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja yang dibungkus plastik klip bening disimpan didalam bungkus roko magnum.

    2 (dua) Linting narkotika jenis daun ganja kering.

    3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening

    1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna PUTIH.

    Atas tindakan N tersebut kami kenakan Pasal 111 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    Dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun.(24/08)

    Kabiro Garut.
    Sumber Berita
    Plh. Kasubbag Humas
    Ipda Muslih hidayat SH

    Post Views: 263
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dampingi Warga Jual Jagung ke Bulog, Babinkamtibmas Campaka Wujudkan Sinergi Petani dan Pemerintah

    Agustus 4, 2026

    Pererat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ngopi Bareng Jurnalis dalam Acara “Jaga Jakarta On The Spot”

    Agustus 4, 2026

    Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Klarifikasi Isu Penitipan Dana Ayam Petelur di Buol, Camat Paleleh: Uang Diserahkan Utuh ke Penyedia, TPK: Itu Inisiatif Kami

    Agustus 6, 2026

    Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Kukuhkan Pengurus Baru DPC Sleman dan Bantul: Momentum Kebangkitan Organisasi

    Agustus 5, 2026

    Tagar #MenujuBuolRuntuh Menggema, Masyarakat Soroti Defisit APBD dan Tunggakan Hak Aparatur di Buol

    Agustus 5, 2026

    Heboh! SBU Penyedia Dicabut, Tender Pembangunan Perpustakaan Fakfak Barat Dinilai Cacat Hukum; Klarifikasi ke CV. TIBOBIR INDAH Tak Direspons

    Agustus 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.