Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Danrem 061/Sk, Dukung Polresta Tindak Tegas Pengendara Roda Dua Knalpot Racing Tidak Standard
    TNI - POLRI

    Danrem 061/Sk, Dukung Polresta Tindak Tegas Pengendara Roda Dua Knalpot Racing Tidak Standard

    By RedaksiMaret 16, 2021Updated:Maret 16, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BOGOR – Dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota
    melaksanakan kegiatan penindakan kendaraan sepeda motor yang mengeluarkan suara bising
    (knalpot bising). Yang mana, belakangan ini warga masyarakat sangat diresahkan oleh para pengendara motor yang knalpot motornya diganti dengan knalpot racing, hingga suaranya sangat mengganggu kenyamanan warga. Oleh karena itu, pihak Kepolisian dengan mendapat dukungan dari unsur TNI melakukan razia knalpot diberbagai wilayah.

    Terkait hal tersebut, Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M yang menyaksikan langsung kegiatan di Polresta Bogor Kota pada hari Selasa (16/3) dalam rangka press release mengungkap, hasil razia knalpot bising di wilayah Kota Bogor yang telah dilaksanakan di Polresta, memberikan apresiasi untuk jajaran Kepolisian Wilayah Bogor Kota.

    Dengan hasil kinerja Polresta Bogor Kota terkait penindakan terhadap para pengendara motor yang melanggar peraturan, Danrem mengatakan bahwa, Ia sangat mengapresiasi kinerja Polresta Bogor Kota dan jajaran TNI akan keberhasilannya dalam mengamankan kendaraan roda dua yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

    ” Saya berterima kasih kepada jajaran Kepolisian dan TNI, yang telah melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi diwilayah Kota Bogor.” Ujarnya.

    Baca Juga:  Wujud Sinergitas, Kapolsek bersama Danramil Sukatani Selalu Bersama dalam Kegiatan

    Kemudian Ia menambahkan bahwa, gangguan ini bukan hanya keberisikan yang ditimbulkan oleh knalpot bising, tapi juga mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi motor dengan suara knalpot yang keras melintas di seputaran istana tentunya ini akan mengganggu kenyamanan Presiden dan tamu VIP yang berkunjung ke Istana Bogor. Semoga kedepannya, Kota Bogor tambah tentram dan tidak ada gangguan keamanan apapun.

    ” jajaran TNI sangat mendukung sepenuhnya operasi Kamtibmas yang digelar oleh jajaran Kepolisian demi keamanan dan kenyamanan Kota Bogor. Semoga kedepannya Kota Bogor tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan kendaraan knalpot racing, serta tidak ada lagi geng motor. Harapan saya kepada para orang tua yang mempunyai anak terutama anak laki-laki, agar pro aktif dalam mengawasi anak-anaknya.” Ungkap Danrem.

    Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, Wakil Walikota Bogor, Dandim 0606/ Kb Kolonel Inf Robby Bulan, kemudian, Kapten Cpm Samuel dr Denpom 3/1 Bogor, Perwakilan dr Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bogor

    Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Adapun barang bukti hasil penindakan yaitu 363 unit kendaraan di tilang, 363 buah knalpot racing kendaraan roda dua yang dimusnahkan. Sedangkan katagori penindakan dengan menggunakan alat Sound Level Meter, yaitu dengan ketentuan kendaraan roda dua yg bertenaga 175 cc max 83 Db dan yang kurang dari 175 cc max 80 Db apabila pengendara melebihi batas max Db akan dikenakan sanksi.

    Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang no. 22 Tahun 2009
    tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang
    yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan
    layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah,
    alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-
    (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(Red)

     

    Post Views: 109
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Terima Laporan dari Warga, Polres Purwakarta Cek TKP Penemuan Mayat

    Desember 11, 2025

    Wujud Sinergitas, Kapolsek bersama Danramil Sukatani Selalu Bersama dalam Kegiatan

    Desember 11, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hijaukan Kembali Pangalengan, Badega Garuda Sakti Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

    Desember 17, 2025

    Hadiri Peringatan Hari Ibu, Bupati Harda Tegaskan Peran Perempuan dalam Aspek Kehidupan

    Desember 16, 2025

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Desember 14, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.