Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Bangunan Tak Berizin Belum Dibongkar, Ada Apa Dengan Dinas Teknis
    TNI - POLRI

    Bangunan Tak Berizin Belum Dibongkar, Ada Apa Dengan Dinas Teknis

    By RedaksiFebruari 5, 2021Updated:Februari 5, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA –
    Pada awal tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP), Distarkim dan
    Satpol PP menghentikan pembangunan peternakan ayam,karena tidak memiliki izin. yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kabupaten Purwakarta.

    Kepala Dinas BMPTSP melalui Kepala Bidang Perizinan Pramujo Nugroho menjelaskan,
    mengapa bangunan tersebut belum dibongkar”prosedurnya tidak secepat itu, ada teguran tertulis dahulu selama beberapa hari,untuk sementara ini dilakukan penghentian dan sedang diproses untuk tahapan selanjutnya.

    Ditambahkan Pram, bahwa berdasarkan Permentan Nomor 14 tahun 2020, kategori peternakan itu
    bukan dilihat dari bangunannya melainkan dari populasi ayam yang dihasilkan.

    “Definisi permen di peternakan itu ada peternakan kecil dan mikro, jadi yang dilihat itu populasi ayam yang dihasilkan”dalihnya.

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    Sementara menurut Dinas Peternakan melalui tim teknis, sudah menyarankan kepada pengusaha agar bangunan lebih baik tidak menggunakan bangunan permanen.Dikhawatirkan
    nanti kedepannya bisa menimbulkan masalah.

    “Kita dari tim teknis Dinas Peternakan sudah menyarankan, lebih baik tidak menggunakan bangunan permanen. Seperti peternakan rakyat yang sudah ada pada umumnya, karena kedepannya bisa menimbulkan masalah”ujar kasi peternakan pada saat memberikan penjelasan,
    Rabu (27/01/2021).

    Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan pasti dari Dinas terkait lainnya mengenai
    tindakan lebih lanjut mengapa bangunan tersebut belum dibongkar.*(Man)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Pemdes Cibukamanah Lomba “Liwet” Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Agustus 31, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.