Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Bangunan Tak Berizin Belum Dibongkar, Ada Apa Dengan Dinas Teknis
    TNI - POLRI

    Bangunan Tak Berizin Belum Dibongkar, Ada Apa Dengan Dinas Teknis

    By RedaksiFebruari 5, 2021Updated:Februari 5, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA –
    Pada awal tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP), Distarkim dan
    Satpol PP menghentikan pembangunan peternakan ayam,karena tidak memiliki izin. yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kabupaten Purwakarta.

    Kepala Dinas BMPTSP melalui Kepala Bidang Perizinan Pramujo Nugroho menjelaskan,
    mengapa bangunan tersebut belum dibongkar”prosedurnya tidak secepat itu, ada teguran tertulis dahulu selama beberapa hari,untuk sementara ini dilakukan penghentian dan sedang diproses untuk tahapan selanjutnya.

    Ditambahkan Pram, bahwa berdasarkan Permentan Nomor 14 tahun 2020, kategori peternakan itu
    bukan dilihat dari bangunannya melainkan dari populasi ayam yang dihasilkan.

    “Definisi permen di peternakan itu ada peternakan kecil dan mikro, jadi yang dilihat itu populasi ayam yang dihasilkan”dalihnya.

    Baca Juga:  Vonis Mati di PN Purwakarta Dijaga Ketat! Polisi Siaga Penuh, Terdakwa Langsung Banding

    Sementara menurut Dinas Peternakan melalui tim teknis, sudah menyarankan kepada pengusaha agar bangunan lebih baik tidak menggunakan bangunan permanen.Dikhawatirkan
    nanti kedepannya bisa menimbulkan masalah.

    “Kita dari tim teknis Dinas Peternakan sudah menyarankan, lebih baik tidak menggunakan bangunan permanen. Seperti peternakan rakyat yang sudah ada pada umumnya, karena kedepannya bisa menimbulkan masalah”ujar kasi peternakan pada saat memberikan penjelasan,
    Rabu (27/01/2021).

    Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan pasti dari Dinas terkait lainnya mengenai
    tindakan lebih lanjut mengapa bangunan tersebut belum dibongkar.*(Man)

    Post Views: 221
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Vonis Mati di PN Purwakarta Dijaga Ketat! Polisi Siaga Penuh, Terdakwa Langsung Banding

    Mei 13, 2026

    Kasus Percabulan Anak Diselidiki, Polres Purwakarta Bergerak – Publik Diminta Jangan Diam!

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Langgar Aturan, CV Damar Wulan Menang Proyek Bandara Kaimana Tanpa SBU Aktif

    Mei 14, 2026

    Klarifikasi SMPN 1 Cibatu Terkait Penerapan APD dalam Proyek Revitalisasi

    Mei 14, 2026

    Kadis Dikbud Buol Lepas Duta Budaya ke Ajang Putra Putri Budaya Sulawesi Tengah

    Mei 13, 2026

    MKKS Dorong Peningkatan Rapor Pendidikan, dan Akuntabilitas Dana BOSP

    Mei 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.