INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA –
Pada awal tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP), Distarkim dan
Satpol PP menghentikan pembangunan peternakan ayam,karena tidak memiliki izin. yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kabupaten Purwakarta.
Kepala Dinas BMPTSP melalui Kepala Bidang Perizinan Pramujo Nugroho menjelaskan,
mengapa bangunan tersebut belum dibongkar”prosedurnya tidak secepat itu, ada teguran tertulis dahulu selama beberapa hari,untuk sementara ini dilakukan penghentian dan sedang diproses untuk tahapan selanjutnya.
Ditambahkan Pram, bahwa berdasarkan Permentan Nomor 14 tahun 2020, kategori peternakan itu
bukan dilihat dari bangunannya melainkan dari populasi ayam yang dihasilkan.
“Definisi permen di peternakan itu ada peternakan kecil dan mikro, jadi yang dilihat itu populasi ayam yang dihasilkan”dalihnya.
Sementara menurut Dinas Peternakan melalui tim teknis, sudah menyarankan kepada pengusaha agar bangunan lebih baik tidak menggunakan bangunan permanen.Dikhawatirkan
nanti kedepannya bisa menimbulkan masalah.
“Kita dari tim teknis Dinas Peternakan sudah menyarankan, lebih baik tidak menggunakan bangunan permanen. Seperti peternakan rakyat yang sudah ada pada umumnya, karena kedepannya bisa menimbulkan masalah”ujar kasi peternakan pada saat memberikan penjelasan,
Rabu (27/01/2021).
Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan pasti dari Dinas terkait lainnya mengenai
tindakan lebih lanjut mengapa bangunan tersebut belum dibongkar.*(Man)