INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram untuk meningkatkan peran aktif personel, dalam melaporkan kegiatan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) melalui aplikasi Monitor Perubahan Perilaku.
Surat Telegram dengan Nomor ST/204/II/Ops.2./2021 tanggal 04 Februari 2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Tahun 2021.
“Hasil Anev (analisa dan evaluasi) Operasi Aman Nusa II pada tanggal 02 Februari 2021 dan Anev pelaporan melalui aplikasi Dashboard Monitoring Perubahan Perilaku, masih ditemukan rendahnya peran aktif personel dalam melaporkan kegiatan pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dan institusi/lembaga melalui aplikasi Dashboard Monitoring Perubahan Perilaku,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan dasar penerbitan surat telegram tersebut, pada kamis siang.
Surat Telegram tersebut dialamatkan kepada para Kasatgas Opspus Aman Nusa II, Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II, Kaopsda Aman Nusa II (Kapolda), dan para Kasatgas Opsda Aman Nusa II.
“Surat telegram ini menginstruksikan kepada alamat tersebut, untuk memerintahkan personel yang terdaftar dalam aplikasi ‘Monitor Perubahan Perilaku’ agar lebih aktif melaporkan pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan melalui aplikasi dimaksud,” terang Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain itu, Surat telegram itu juga meminta, jajaran Ops Aman Nusa II untuk menyiapkan sarana prasarana di Posko Ops Aman Nusa II. Baik di tingkat Polda maupun Polres untuk melakukan pemantauan secara langsung keaktifan personel serta tingkat kepatuhan masyarakat dan institusi/lembaga terhadap penerapan Prokes melalui aplikasi Dashboard Monitoring Perubahan Perilaku.
Terakhir, para pimpinan operasi diminta melaksanakan Anev berkala terhadap keaktifan personel, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan masyarakat dan institusi/lembaga dalam mematuhi Prokes.
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.(Red)