Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Dugaan Penyimpangan PLTS Rp18 Miliar di Purwakarta, KMP Desak Kejari Usut Tuntas: Tagihan Listrik Jadi Pintu Masuk Pembuktian
    Politik & Hukum

    Dugaan Penyimpangan PLTS Rp18 Miliar di Purwakarta, KMP Desak Kejari Usut Tuntas: Tagihan Listrik Jadi Pintu Masuk Pembuktian

    By RedaksiNovember 4, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 20 Puskesmas senilai sekitar Rp18 miliar. KMP menilai proyek strategis ini berpotensi besar hanya “selesai di atas kertas” tanpa memberikan manfaat ekonomis maupun teknis bagi fasilitas kesehatan masyarakat.

    Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyoroti data tagihan dan rekening listrik PLN sebagai indikator utama dan pintu masuk untuk menguji kebenaran fungsi proyek tersebut.

    “Jika setelah PLTS beroperasi, konsumsi listrik PLN di Puskesmas tidak mengalami perubahan signifikan, publik berhak mempertanyakan kinerja instalasi tersebut. Karena itu, data tagihan dan pemakaian listrik sebelum dan sesudah pemasangan harus dibuka dan diuji oleh aparat,” tegas Zaenal Abidin dalam keterangan persnya, Rabu (4/11).

    Tiga Aspek Krusial yang Harus Dibongkar

    Zaenal memaparkan, KMP mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh yang tidak hanya terpaku pada dokumen administrasi, melainkan membongkar tiga aspek krusial:

    1. Aspek Administratif: Kesesuaian perencanaan, dokumen kontrak, realisasi pelaksanaan, proses pembayaran, hingga berita acara serah terima.
    2. Aspek Teknis dan Manfaat: Pembuktian fisik keberadaan, kapasitas, keberfungsian unit PLTS, produksi energi, serta efisiensi biaya listrik yang dihasilkan.
    3. Aspek Keuangan: Kewajaran harga pengadaan dan dugaan indikasi penggelembungan harga (mark-up) pada panel surya, inverter, baterai, serta biaya instalasi.

    Baca Juga:  Dugaan Manipulasi Data dan Anomali Kronologis dalam Tender Renovasi Gedung Tower Mahkamah Agung, PT Nafiri Primer Jaya Terancam Sanksi Hukum Berat

    “Jangan hanya menghitung berapa anggaran yang dibelanjakan. Periksa berapa nilai barang yang sebenarnya diterima negara. Struktur harga harus dibandingkan dengan harga pasar yang setara. Jika ditemukan selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” lanjut Zaenal.

    Pekan Depan Serahkan Bukti ke Kejari Purwakarta

    Sebagai tindak lanjut pengawalan kasus, Zaenal Abidin menyatakan bahwa pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Purwakarta pada pekan depan. Dalam kunjungan tersebut, KMP akan menyerahkan dokumen pendukung dan menyampaikan desakan resmi agar dugaan penyimpangan ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan hukum.

    KMP mendorong Kejari Purwakarta untuk melakukan enam langkah investigasi:
    1. Memeriksa dokumen perencanaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, dan pembayaran.
    2. Menguji fisik, spesifikasi, dan keberfungsian seluruh unit PLTS di 20 Puskesmas.
    3. Memverifikasi rekening listrik PLN sebelum dan sesudah pemasangan PLTS.
    4. Menguji produksi energi dan manfaat ekonomis yang diterima Puskesmas.
    5  Membongkar kewajaran harga serta menelusuri aliran transaksi penyedia.
    6. Mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan menindaklanjuti sesuai hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

    Baca Juga:  Tunjukkan Keseriusan, Eko Surya Efendi Ambil Formulir Pendaftaran Ketua DPD Golkar Purwakarta

    Uang Negara Tidak Boleh Selesai di Atas Kertas

    Menutup pernyataannya, Zaenal menekankan bahwa pengawasan ini dilakukan demi menyelamatkan hak masyarakat dan memastikan anggaran negara berdampak nyata.

    “Rp18 miliar bukan angka kecil. Kami tidak meminta Kejaksaan mempercayai tuduhan KMP begitu saja. Kami meminta Kejaksaan menguji fakta, memeriksa barang, membandingkan rekening listrik, dan membongkar struktur harga. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan. Jika ditemukan kerugian negara, tindak tegas sesuai hukum.

    “Uang negara cair, PLTS harus berfungsi, manfaat harus terukur, dan harga harus wajar,” pungkas Zaenal.

    KMP berkomitmen akan terus mengawal proses hukum ini dan meminta transparansi penuh dari penegak hukum di Kabupaten Purwakarta. (Tim Redaksi)

     

     

    Views: 11
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tunjukkan Keseriusan, Eko Surya Efendi Ambil Formulir Pendaftaran Ketua DPD Golkar Purwakarta

    Oktober 30, 2026

    Dugaan Manipulasi Data dan Anomali Kronologis dalam Tender Renovasi Gedung Tower Mahkamah Agung, PT Nafiri Primer Jaya Terancam Sanksi Hukum Berat

    Oktober 26, 2026

    DBHP Desa Nihil, KMP Desak APH Usut Mantan Bupati ARM: Ke Mana Aliran Rp71,7 Miliar?

    Oktober 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Penyimpangan PLTS Rp18 Miliar di Purwakarta, KMP Desak Kejari Usut Tuntas: Tagihan Listrik Jadi Pintu Masuk Pembuktian

    November 4, 2026

    Rayakan Hari Jadi ke-3, Bacitul Bisyakira Cimahi Guyur Diskon 50 Persen, Antrean Pengunjung Membludak

    November 4, 2026

    Geger Tender Sport Center Kobar: Masyarakat Laporkan Dugaan ‘Penyelundupan’ Skala Usaha Besar di Segmen Menengah

    November 3, 2026

    Cuaca Ekstrem Lumpuhkan Jaringan Listrik di Purwakarta, PLN Percepat Pemulihan di Plered, Tegalwaru, dan Bojong

    November 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.