BANDUNG – Belum adanya jawaban atas surat konfirmasi yang dilayangkan Forum Mata Jurnalis (FORMAJI) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung selama kurang lebih satu bulan berujung pada pengaduan kepada aparat penegak hukum.
FORMAJI secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Kamis (22/10/2026). Surat tersebut diserahkan ke kantor Kejari Kota Bandung yang beralamat di Jalan Jakarta Nomor 42–44, Kota Bandung.
Langkah tersebut ditempuh setelah surat konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan kepada BKAD Kota Bandung belum mendapatkan jawaban, meskipun permintaan klarifikasi itu berkaitan dengan sejumlah aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan aset daerah.
“Memang FORMAJI bukan penyidik ataupun penyelidik. Kami memahami kewenangan tersebut ada pada aparat penegak hukum. Tetapi FORMAJI merupakan bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi sosial kontrol dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Mulyana.
Enam Aspek Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Disorot
Menurut Mulyana, surat konfirmasi yang disampaikan kepada BKAD Kota Bandung pada prinsipnya bertujuan memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tata kelola keuangan serta aset milik pemerintah daerah.
Adapun pokok-pokok yang dimintakan klarifikasi meliputi:
Pengelolaan dan penatausahaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD).
1.Data serta tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2.Pengelolaan kas, piutang, dan kewajiban daerah.
3.Rekonsiliasi data keuangan. 4.Pelaksanaan pengendalian internal.
5.Langkah BKAD dalam menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK.
6.Upaya dan strategi Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah aspek tersebut menjadi perhatian FORMAJI karena berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
Namun demikian, FORMAJI menegaskan bahwa permintaan klarifikasi maupun pengaduan yang disampaikan kepada Kejari Kota Bandung tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Bagi FORMAJI, penjelasan dari instansi terkait diperlukan agar informasi yang berkembang dapat diperiksa secara proporsional dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Surat Tak Dijawab, FORMAJI Pilih Tempuh Jalur Pengaduan
Mulyana mengatakan, pihaknya pada awalnya mengedepankan mekanisme konfirmasi dengan memberikan kesempatan kepada BKAD Kota Bandung untuk menjelaskan berbagai hal yang dipertanyakan.
Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik sekaligus penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
“Kalau ada informasi yang perlu diklarifikasi, tentu kami memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk menjelaskan. Justru surat konfirmasi itu merupakan bagian dari prinsip keberimbangan. Namun ketika surat tersebut tidak mendapatkan jawaban dalam waktu yang cukup lama, kami menilai perlu menyampaikan persoalan ini kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Belum adanya jawaban atas surat konfirmasi tersebut kemudian menjadi alasan FORMAJI membawa persoalan itu ke Kejari Kota Bandung agar substansi pengaduannya dapat ditelaah sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Meski demikian, tidak adanya jawaban atas surat konfirmasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian mengenai substansi persoalan tetap memerlukan pemeriksaan atas dokumen, data pendukung, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Mengacu pada UU Pers dan Keterbukaan Informasi Publik
Mulyana menegaskan, bahwa aktivitas FORMAJI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, pihaknya juga merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Anggota FORMAJI menjalankan Undang-Undang Pers. Kami melakukan sosial kontrol dengan memonitor penggunaan anggaran dan pengelolaan keuangan negara, baik di institusi pemerintahan, legislatif maupun yudikatif. Jika ditemukan hal yang perlu diklarifikasi, kami meminta penjelasan terlebih dahulu,” jelas Mulyana. (Indra Jaya)

