PURWAKARTA, 17 Oktober 2026 – Redaksi Media Infotipikor.com secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (C.q. Dirtipidkor Bareskrim), dan Jaksa Agung RI (C.q. Jampidsus). Laporan ini mengungkap indikasi kuat permufakatan jahat dan korupsi skala besar dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, senilai Rp85 miliar.
Laporan ini menyoroti dua pelanggaran utama: dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan dugaan manipulasi data elektronik pada sistem perizinan nasional (OSS-RBA).
Dugaan Rekayasa Tender Jalan Tofoi – Materabu Jaya
Fokus utama pengaduan tertuju pada paket pekerjaan “Peningkatan Ruas Jalan Tofoi – Materabu Jaya” dengan nilai pagu/HPS sebesar Rp85.000.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Miliar Rupiah). Satuan kerja pelaksana adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni.
Berdasarkan dokumen tender kode 10132464000, terdapat praktik diskriminasi dan pelanggaran segmentasi kualifikasi yang merugikan negara:
1. Pengguguran Penawaran Terendah: Pokja Pemilihan menggugurkan PT. Grand Peninsula yang menawarkan harga terendah sebesar Rp79,9 Miliar. Alasan pengguguran adalah status usaha perusahaan tersebut tercatat sebagai Kecil/Menengah di sistem OSS-RBA, sehingga tidak memenuhi syarat kualifikasi “Usaha Besar” untuk paket di atas Rp50 Miliar sesuai Perpres 12/2021.
2. Pemenangan Penyedia Berstatus Kecil: Secara kontras, Pokja justru memenangkan PT. Widya Kencana Pratama (NIB: 0607230340406) dengan penawaran lebih tinggi, yaitu Rp84,7 Miliar. Padahal, pada masa tender berlangsung hingga selesai (Mei 2026), data faktual menunjukkan PT. Widya Kencana Pratama juga berstatus Skala Usaha Kecil. Secara hukum, usaha kecil dilarang mengerjakan paket di atas Rp15 Miliar.
Akibat tindakan ini, negara diduga mengalami kerugian finansial atau pemborosan anggaran sebesar Rp4.825.826.505,24 (Empat Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Rupiah), selisih antara penawaran yang digugurkan dan pemenang yang diloloskan.
Temuan Digital Forensik: Manipulasi Data OSS-RBA dalam 9 Jam
Yang lebih mencengangkan adalah temuan aktivitas digital yang tidak wajar pasca-klarifikasi masyarakat pada pertengahan Oktober 2026. Media Infotipikor.com mencatat adanya perubahan drastis status legalitas PT. Widya Kencana Pratama di portal Nasional OSS-RBA Kementerian Investasi/BKPM hanya dalam hitungan jam:
* 9 Oktober 2026 (19:24 WIB): Data riil menunjukkan status perusahaan masih Skala Usaha: Kecil.
* 16 Oktober 2026 (11:26 WIB): Setelah kasus mulai disorot, NIB tersebut mendadak berstatus “Tidak Ditemukan” di sistem.
* 16 Oktober 2026 (20:56 WIB): Hanya dalam jeda waktu 9 jam, NIB tersebut aktif kembali dengan status yang langsung melonjak menjadi Skala Usaha: Besar.
Secara logika hukum perizinan, perubahan status dari Usaha Kecil ke Usaha Besar memerlukan proses panjang seperti penambahan modal disetor di atas Rp10 Miliar, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Akta Notaris, dan SK Pengesahan Kemenkumham. Proses ini mustahil terselesaikan dan tersinkronisasi secara sah hanya dalam 9 jam.
Hal ini mengindikasikan kuat adanya rekayasa dokumen otentik secara surut (backdate) guna melegalisasi status kualifikasi perusahaan yang sebenarnya cacat hukum saat masa tender. Tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data Elektronik dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Tuntutan Penegakan Hukum
Mengingat besarnya nilai proyek dan keterlibatan manipulasi data pada sistem nasional, Media Infotipikor.com mendesak aparat penegak hukum tingkat pusat untuk:
1. Mengambil Alih Pengusutan: Menarik kasus ini dari tingkat daerah untuk menghindari potensi intervensi pihak tertentu.
2. Pemeriksaan Pidana Pokja: Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Pokja Pemilihan pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan tender.
3. Digital Forensik Mendalam: Berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk membuka log sejarah (digital footprint) perubahan data NIB 0607230340406 pada tanggal kritis 16 Oktober 2026.
4. Verifikasi Dokumen Legalitas: Memeriksa keabsahan SK Perubahan Modal PT. Widya Kencana Pratama di Ditjen AHU Kemenkumham.
Herman Makuaseng, selaku perwakilan Media Infotipikor,com menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan integritas sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
(Redaksi)

