INFOTIPIKOR.COM | MAMUJU – Lewat pesan whatsApp Kasi Penkum Kajati Sulbar Amiruddin menyampaikan bahwa,sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI, untuk menuntaskan tunggakan buronan DPO baik perkara pidsus maupun Pidum.
Maka pengamanan buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sulbar,setelah sukses mengamankan 11 (Sebelas) orang DPO dalam kurun waktu 3 bulan terakhir tahun 2020, akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil lagi mengamankan DPO ke 12 (dua belas) pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 jam 14.30 Wita di Kantor Kejati Sulbar.
Terhadap terpidana perkara korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara, yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah).
RISMAN Alias MANNE Bin AMBO JIWA menyerahkan diri didampingi langsung saudaranya Amir Hamzah, diamankan di Kejati Sulbar Mamuju setelah buron selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun lamanya.
Terpidana menyerahkan diri dan diamankan oleh tim Tabur Kejati Sulbar, yang diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar IRVAN PAHAM PD SAMOSIR, SH., MH. didampingi Tim Tabur di kantor Kejati Sulbar.
Pergerakan terpidana sudah dipantau tim Tabur, dan sebulan sebelumnya dilakukan penggerebekkan di rumahnya di dusun Nunu desa Sarudu, kecamatan Sarudu, kabupaten Pasangkayu, oleh Tim Tabur Kejati Sulbar atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung dan dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir namun terpidana berhasil meloloskan diri saat itu.
Penyerahan diri dan pengamanan terpidana berjalan lancar,tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan saat ini, terpidana langsung dibawa ke Kejari Mamuju untuk menjalani Rapid Test sebelum dieksekusi di Lapas Kelas IIB Mamuju.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009, dengan amar Putusan:
1. Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan membayar denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidier 3 (tiga) bulan penjara.
2. Membayar uang pengganti sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Subsidier 1 (satu) tahun penjara.
Perburuan/Penangkapan buronan di wilayah hukum Kejati Sulbar, akan terus dilaksanakan dan diarahkan Kajati Sulbar JOHNY MANURUNG, SH. sebagai tindak lanjut dalam rekomendasi Rakernis Kejaksaan RI, serta untuk mendukung program kerja Jaksa Agung R.I DR. ST. BURHANUDDIN, SH., MH. sebagai bahagian dari penegakan hukum.*(Man)