KMP menekankan bahwa desakan ini bukanlah vonis pidana, melainkan upaya menuntut transparansi dan akuntabilitas atas dugaan anomali anggaran yang merugikan hak-hak desa di Kabupaten Purwakarta.
PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti dugaan anomali serius dalam penganggaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran 2018. Sorotan ini muncul terkait transisi kepemimpinan dari mantan Bupati Dedi Mulyadi (DM) kepada Bupati Anne Ratna Mustika (ARM), di mana alokasi DBHP yang seharusnya menjadi hak desa mendadak hilang dari catatan anggaran.
Berdasarkan telaahan KMP, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018 awalnya mencantumkan alokasi DBHP sebesar Rp11,977 miliar. Angka ini pun dinilai masih jauh di bawah kewajiban alokasi ideal yang mencapai Rp31,031 miliar. Namun, kejutan terjadi ketika Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018 disahkan, di mana alokasi DBHP tersebut berubah menjadi Rp0 atau nihil.
Perubahan drastis dari miliaran rupiah menjadi nol memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum dan pertimbangan fiskal apa yang digunakan untuk menghapus seluruh alokasi tersebut di tengah tahun berjalan.
Pelanggaran Aturan dan Temuan BPK
Merujuk pada Pasal 97 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014, pemerintah daerah wajib mengalokasikan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan yang relevan. Data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang dihimpun KMP menunjukkan pendapatan pajak dan retribusi daerah TA 2018 mencapai Rp245,225 miliar. Jika dihitung sesuai ketentuan, alokasi 10%-nya seharusnya sekitar Rp24,523 miliar.
Persoalan ini semakin menguat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LHP Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019. BPK menyatakan bahwa Pemkab Purwakarta tidak menganggarkan transfer DBHP dari pendapatan TA 2018, serta belum mentransfer kewajiban DBHP untuk TA 2016 dan 2017. Akibatnya, desa-desa di Purwakarta kehilangan hak fiskal senilai total Rp71,700 miliar. BPK pun telah merekomendasikan penyelesaian dalam kurun waktu 60 hari.
Desakan Audit Trail Menyeluruh
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., atau yang akrab disapa Kang ZA, menegaskan bahwa penjelasan umum mengenai kebijakan anggaran tidak cukup untuk menjawab kejanggalan ini.
“Ketika alokasi DBHP berubah dari Rp24,523 miliar ke Rp11,977 miliar dan kemudian menjadi nol, publik berhak mengetahui apa dasar keputusannya, bagaimana kewajiban kepada desa dicatat, dan bagaimana penyelesaiannya dipertanggungjawabkan. Pergantian kepemimpinan tidak boleh mengaburkan pertanggungjawaban atas keputusan anggaran,” tegas Zaenal.
Oleh karena itu, KMP mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit trail atau penelusuran jejak audit secara menyeluruh. Fokus pemeriksaan diharapkan mencakup proses penganggaran, pembahasan APBD Perubahan, realisasi penerimaan, hingga pencatatan kewajiban dalam Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
KMP juga meminta agar peran pihak-pihak terkait, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif saat masa transisi tersebut, diperiksa berdasarkan kewenangan, dokumen, dan bukti yang sah. Termasuk di dalamnya adalah peran mantan Bupati Anne Ratna Mustika (ARM) dalam proses penganggaran tersebut.
“Rp0 dalam APBD Perubahan bukan akhir dari pertanyaan. Audit trail harus menjelaskan ke mana posisi kewajiban DBHP dan bagaimana hak fiskal desa dipertanggungjawabkan,” pungkas Kang ZA. (Redaksi)

