BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik. Agenda utama pertemuan ini adalah mendalami substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung pada Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 16, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., didampingi Wakil Ketua Pansus, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M. Sejumlah anggota Pansus lainnya turut hadir dan mengikuti jalannya rapat secara hybrid, termasuk Nina Fitriana Sutadi, Drs. Heri Hermawan, Agus Hermawan, Ahmad Rahmat Purnama, Dr. AA Abdul Rozak, Mochammad Ulan Surlan, Aan Andi Purnama, H. Agus Andi Setiawan, Nunung Nurasiah, Muhammad Reza Panglima Ulung, Iqbal Mohamad Usman, dan Yoel Yosaphat.
Melampaui Pendekatan Teknis Semata
Dalam pembahasan tersebut, Pansus 16 menekankan bahwa persoalan sampah di Kota Bandung tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis operasional. Diperlukan sebuah regulasi yang komprehensif untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Persolan sampah membutuhkan sistem pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, regulasi harus mampu mengakomodasi kebutuhan penanganan secara menyeluruh, mulai dari upaya pengurangan sampah (reduce) hingga pengelolaan akhir yang terarah,” ujar perwakilan Pansus dalam rapat.
Landasan Hukum yang Jelas dan Efektif
Pendalaman materi bersama unsur Pemerintah Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik menjadi langkah krusial untuk memastikan Raperda ini memiliki landasan hukum yang kuat. Tujuannya agar aturan yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan dan benar-benar menjawab tantangan persampahan yang dihadapi Kota Bandung saat ini.
Materi Raperda diharapkan dapat mendorong tata kelola persampahan yang lebih terintegrasi. Hal ini mencakup peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan mengurangi sampah, serta memperkuat akuntabilitas berbagai pihak dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Menuju Kota Bandung yang Bersih dan Berkelanjutan
Ke depan, substansi Raperda Pengelolaan Sampah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mewujudkan lingkungan Kota Bandung yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dengan keterlibatan seluruh unsur terkait, Pansus 16 optimis regulasi ini akan menjadi solusi jangka panjang bagi masalah persampahan di ibu kota Jawa Barat. (Indra Jaya)

