BUOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan data kepartaian tetap mutakhir, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang, S.E., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemutakhiran data tidak boleh hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, melainkan harus menjadi proses berkelanjutan.
“Pemutakhiran data ini bukan hanya dilakukan ketika ada tahapan pemilu. Data partai politik harus terus diperbarui sesuai dengan kondisi dan perubahan yang terjadi di masing-masing partai. Maka, ini perlu koordinasi yang intensif agar setiap perubahan data, baik keanggotaan maupun kepengurusan, dapat segera dimutakhirkan,” ujar Nanang saat membuka kegiatan tersebut.
Nanang juga menekankan pentingnya ketelitian dari operator atau Liaison Officer (LO) setiap partai politik. Ia berharap para LO dapat melakukan verifikasi internal sebelum menginput data ke dalam sistem SIPOL untuk menghindari ketidaksesuaian di masa depan.
Kendala Teknis dan Catatan Lapangan
Rakor yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Buol, perwakilan seluruh partai politik, serta Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Buol ini juga menjadi wadah bagi parpol untuk menyampaikan kendala teknis.
Beberapa catatan penting yang muncul di antaranya:
* Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Menyampaikan kendala terkait akses SIPOL yang belum berjalan normal.
* Partai Ummat: Melaporkan adanya ketidaksesuaian data keanggotaan, termasuk temuan nama anggota yang tercatat ganda di partai politik berbeda.
Catatan-catatan teknis tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sistem bersama antara KPU dan pengembang SIPOL.
Elemen Penting Pemutakhiran
Proses pemutakhiran data melalui SIPOL mencakup sejumlah elemen krusial, meliputi:
1. Data kepengurusan partai politik.
2. Data keterwakilan perempuan (30 persen).
3. Data keanggotaan.
4. Domisili kantor tetap.
5. Dokumen pendukung legalitas lainnya.
Melalui rakor ini, KPU Kabupaten Buol berupaya memperkuat koordinasi tripartit antara penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu), pemerintah daerah, dan partai politik. Hal ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi kepartaian yang transparan dan berkualitas, sebagai fondasi bagi kualitas demokrasi di Kabupaten Buol. (Moh Fharsi)

