KABUPATEN BEKASI – Ketegangan antara masyarakat sipil pengawas anggaran dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Bekasi kembali memanas. Umardin, S.E, pemerhati pengadaan barang/jasa pemerintah menyatakan kekecewaan mendalam atas respons Inspektorat Kabupaten Bekasi yang dinilai lamban dan bersifat normatif terkait laporan dugaan penyimpangan dalam paket pekerjaan Pematangan Lahan Program PSEL senilai Rp16,5 miliar.
Dalam keterangannya, Umardin,S.E, menyoroti bahwa telah berlalu satu bulan penuh sejak laporan tersebut didisposisikan pada 7 September 2026, namun tanggapan dari Inspektorat belum menunjukkan progres substansi yang nyata.
Dugaan Penyedia Cacat Kualifikasi
Sorotan utama tertuju pada penyedia jasa, PT. Satama Artha Konstruksi, yang diduga memiliki kualifikasi tidak sesuai atau “cacat” sejak awal proses tender. Masyarakat khawatir, penundaan penanganan laporan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, mengingat proyek fisik di lapangan terus berjalan tanpa hambatan.
” Mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, APIP memiliki batas waktu yang jelas dan mengikat dalam penanganan pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, kami menuntut jawaban teknis yang spesifik, bukan sekadar jawaban administratif standar,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Rabu 07 Oktober 2026.
Dua Pertanyaan Kunci untuk Inspektorat
Dalam komunikasinya Umardin, mengajukan dua pertanyaan substantif yang wajib dijawab oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam tanggapan berikutnya:
1. Apakah Inspektorat telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk Audit Investigasi atau Pemeriksaan Khusus atas paket tender Pematangan Lahan Program PSEL ini?
2. Apakah Inspektorat telah melakukan klarifikasi langsung ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) terkait keabsahan umur Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. Satama Artha Konstruksi, serta memverifikasi dokumen kontrak masa lalu yang diklaim sebagai Kemampuan Dasar (KD)?
Ancaman Laporan Maladministrasi
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dan Inspektorat masih memberikan jawaban “replika” tanpa tindakan nyata, Umardin menegaskan akan mengambil langkah hukum administratif.
“Kami selaku perwakilan masyarakat sipil akan melayangkan laporan Penundaan Berlarut (Maladministrasi) secara resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya serta menembuskan perkara ini ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Hingga saat ini, publik menunggu sikap konkret dan objektif dari Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk membuktikan integritas pengawasan internal daerah dalam mencegah potensi korupsi dan kerugian negara. (Redaksi)

