Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001
    Daerah

    Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001

    By RedaksiOktober 6, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KABUPATEN BOMBANA – Dugaan praktik pengondisian kembali mencuat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan tertuju pada paket “Belanja Modal Rehabilitasi Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bombana” Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp377.715.000 yang dilaksanakan melalui skema Pemilihan Langsung (PL) oleh Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana.

    Berdasarkan penelusuran data digital dan database Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), terindikasi adanya ketidaksesuaian kualifikasi pada pemenang paket tersebut, yaitu CV. Ayrez Mandiri.

    Indikasi Penurunan Syarat SBU

    Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek rehabilitasi rumah jabatan merupakan fungsi hunian yang menurut Permen PUPR No. 06/PRT/M/2021 wajib menggunakan Subklasifikasi Bidang Usaha (SBU) BG001 (Konstruksi Bangunan Gedung Umum). Namun, diduga kuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja menurunkan persyaratan menjadi SBU BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) agar CV. Ayrez Mandiri dapat lolos verifikasi.

    Hasil pengecekan pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKI) LPJK membuktikan bahwa penyedia jasa tersebut TIDAK MEMILIKI SBU BG001. Langkah penurunan syarat ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan negara dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

    Baca Juga:  Warga Desak LKPP Setop Proyek Rp13,9 Miliar RSUD Sungai Penuh, SBU Penyedia Dicabut Saat Pekerjaan Berjalan

    Penyedia Jasa Tidak Dapat Dihubungi

    Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, media Infotipikor.com pada Selasa (6/10/2026) berupaya menghubungi pihak CV. Ayrez Mandiri melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tertera pada profil perusahaan di sistem pengadaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons atau tanggapan dari pihak penyedia jasa terkait dugaan pelanggaran kualifikasi tersebut.

    Ancaman Sanksi Berat Bagi Pelanggar

    Jika dugaan pengondisian dan pelanggaran kualifikasi ini terbukti secara hukum, para pihak yang terlibat menghadapi ancaman sanksi berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

    1. Bagi Penyedia Jasa (CV. Ayrez Mandiri):
    * Dapat dikenai sanksi administratif berupa pencoretan dari Daftar Rekanan (Blacklist) sesuai Peraturan LKPP, sehingga tidak dapat mengikuti tender pemerintah di masa depan.
    * Potensi tuntutan pidana jika terbukti menggunakan dokumen palsu atau memberikan keterangan tidak benar untuk memenangkan tender, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    2. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan:
    * Ancaman sanksi disiplin pegawai berupa penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal mengenai penyalahgunaan wewenang.
    * Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pejabat terkait dapat dijerat dengan pasal korupsi (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda.
    * Pelanggaran terhadap prinsip efisiensi dan transparansi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Baca Juga:  Sleman Borong 4 Gelar Prestasi pada Jamsostek Award 2026, Dinaker Sleman Raih Juara 1 Tingkat Pemda

    Desakan Transparansi

    Temuan ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan pengadaan di Bombana, menyusul laporan serupa yang sebelumnya masuk ke SP4N-LAPOR! terkait efisiensi negosiasi yang tidak wajar (hanya 0,06%) dan input nilai Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar Rp0,00.

    Masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak Inspektorat Kabupaten Bombana serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit mendalam terhadap proses pemilihan penyedia ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu dengan menurunkan standar kualifikasi, maka pejabat terkait harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menyelamatkan uang rakyat. (Redaksi)

    Post Views: 23
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Konsolidasi Akbar GNPK-RI, Abah Nana: Indramayu Harus Kompak Lawan Korupsi!

    Oktober 5, 2026

    Warga Desak LKPP Setop Proyek Rp13,9 Miliar RSUD Sungai Penuh, SBU Penyedia Dicabut Saat Pekerjaan Berjalan

    Oktober 5, 2026

    Gerak Cepat Partai NasDem, Salurkan Air Bersih ke Kelurahan Leok 1 di Tengah Krisis Kemarau

    Oktober 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001

    Oktober 6, 2026

    Konsolidasi Akbar GNPK-RI, Abah Nana: Indramayu Harus Kompak Lawan Korupsi!

    Oktober 5, 2026

    Gebyar Batik Sleman 2026: Warisan Budaya Didorong Jadi Penggerak Ekonomi IKM Lokal

    Oktober 5, 2026

    Warga Desak LKPP Setop Proyek Rp13,9 Miliar RSUD Sungai Penuh, SBU Penyedia Dicabut Saat Pekerjaan Berjalan

    Oktober 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.