ACEH TENGGARA – Personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua pria terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial M.P. (45), warga Desa Lawe Sigala Barat, dan W.Y. (47), warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua pria tersebut.
Meski pemeriksaan awal terhadap keduanya tidak menemukan barang bukti, petugas tidak berhenti. Penggeledahan dilanjutkan di sekitar sebuah kedai milik warga. Dari lokasi itu, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat netto 1,44 gram yang disimpan dalam plastik bening. Paket-paket tersebut ditemukan tersembunyi di bawah lantai papan kedai, tepat di atas tanah.
Saat dimintai keterangan, M.P. mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Disita
Selain 13 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
* Satu timbangan elektrik warna hitam;
* Plastik klip berbagai ukuran;
* Dua kotak rokok;
* Uang tunai sebesar Rp602.000 dan Rp405.000;
* Satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih;
* Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam kombinasi biru.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu memperkecil ruang gerak peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahayanya.
Respon LAN Aceh Tenggara
Sementara itu, Lembaga Anti Narkotika (LAN) Aceh Tenggara mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Namun, LAN berharap kasus ini tidak berhenti pada dua pelaku saja, melainkan terus dikembangkan hingga ke jaringan utama di atasnya agar tidak “putus di tengah jalan”.
“Dari informasi warga, langkah penyelidikan dilakukan. Dari kepedulian bersama, upaya melawan narkoba terus dikuatkan,” tutup perwakilan LAN.
Publik menunggu hasil pengembangan kasus ini untuk memastikan apakah ada bandar besar yang menjadi dalang di balik peredaran sabu di kawasan Lawe Sigala-gala tersebut. (Habib)

