PURWAKARTA – Pemerintah Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini menjadi tahapan krusial dalam perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, akuntabel, dan transparan.
Musdes yang berlangsung dengan khidmat tersebut bertempat di Aula Guyub Rukun Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Jum’at 25 September 2026, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Rustaman Arifin, S.H., K.P., M.M., serta Camat Campaka, Dikky Sukmawijaya, S.I.P., M.K.P..
Turut hadir pula unsur pimpinan lokal seperti Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Firmansyah, S.H., Kepala Desa Campaka Yayan Sahrodi, S.H., Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Babinsa, para Kepala Dusun, Ketua PKK, Kader Pos Yandi, serta seluruh Ketua RW dan Ketua RT se-Desa Campaka. Kehadiran warga masyarakat juga mewarnai forum diskusi ini, menunjukkan tingginya antusiasme terhadap arah pembangunan desa ke depan.
Kehadiran Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta dalam Musdes ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kualitas perencanaan anggaran di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola keuangan desa yang transparan dan tepat sasaran.
Prioritas Kesejahteraan Pengurus Lingkungan
Dalam sambutannya, Kepala Desa Campaka, Yayan Sahrodi, S.H., menekankan bahwa perencanaan pembangunan harus melihat kebutuhan masyarakat secara lebih luas, termasuk kesejahteraan para pengurus lingkungan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama adalah keberadaan sejumlah Ketua RT dan RW yang hingga kini belum memperoleh Penghasilan Tetap (Siltap). Menanggapi hal tersebut, Pemdes Campaka berkomitmen untuk mengupayakan kebijakan baru.
“Masih ada RT dan RW yang belum mendapatkan siltap. Nanti kita buat kebijakan agar RT dan RW yang belum mendapatkan siltap bisa mendapatkan honorarium atau insentif sesuai kemampuan keuangan desa dan ketentuan yang berlaku,” ujar Yayan Sahrodi.

Ia menambahkan, selain honorarium, penyelesaian aspek legalitas seperti Sertifikat Tanda Terima Aset Pengelolaan (SITAP) bagi pengurus lingkungan juga akan menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan nyaman dan memiliki kepastian hukum.
Proyeksi Kenaikan Dana Desa
Yayan juga menyampaikan adanya perkiraan positif terkait alokasi anggaran dari pusat. Ia memproyeksikan adanya peningkatan signifikan pada transfer dana ke desa di tahun mendatang.
“Insya Allah tahun depan Dana Desa Campaka naik sekitar 30 persen,” katanya.
Jika peningkatan anggaran tersebut terealisasi, pemerintah desa dituntut mampu mengelola tambahan anggaran secara transparan dan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat. Beberapa prioritas fisik yang akan diusulkan antara lain perbaikan jalan gang kecil di wilayah RT 02 dan RT 08, pembangunan infrastruktur di Tampang Artamarga, serta pengembangan potensi ekonomi melalui budidaya ikan tematik di lahan tidak produktif wilayah Rindungi.
Peran Serta Masyarakat
Ketua BPD Desa Campaka, Firmansyah, S.H., menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal pelaksanaan RKPDes nantinya.
“Musdes ini bukan sekadar formalitas, tapi wujud kedaulatan warga dalam menentukan nasib desanya sendiri. Kami berharap apa yang disepakati hari ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Campaka, Dikky Sukmawijaya, S.I.P., M.K.P., berpesan agar penyusunan RKPDes memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta.
Dengan ditetapkannya RKPDes 2027, Pemerintah Desa Campaka kini memiliki pedoman resmi untuk melaksanakan pembangunan di tahun mendatang. Diharapkan, sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dapat mewujudkan Desa Campaka yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. (Herman Makuaseng)

