MAHAKAM ULU – Sebuah tender proyek infrastruktur bernilai fantastis di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, kembali menuai kontroversi. Paket pekerjaan “Peningkatan Jalan Panjang Melaham – Simpang Budaya Segmen 1” dengan nilai kontrak mencapai Rp82,7 miliar pada Tahun Anggaran 2026 dilaporkan memiliki sejumlah kejanggalan fatal dalam proses evaluasi kualifikasi pemenang.
Laporan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat, Umardin, kepada SP4N-LAPOR! dan Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu mengungkap adanya ketidaksesuaian data administrasi antara platform pengadaan (LPSE), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dan sistem perizinan berusaha (OSS).
Kontradiksi Data Pemenang Tender
Berdasarkan penelusuran masyarakat pada Juli 2026, pemenang tender tercatat atas nama PT. Awal yang beralamat di Kota Samarinda. Namun, ketika dilakukan pengecekan silang (cross-check) ke portal LPJK, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan nomor registrasi yang sama ternyata terdaftar atas nama PT. Arkamaya Wangsa Ali dengan alamat domisili di Kabupaten Mahakam Ulu.
Kejanggalan semakin mencolok saat data Nomor Induk Berusaha (NIB) dicek melalui portal OSS. Hasilnya menunjukkan bahwa skala usaha perusahaan tersebut tercatat sebagai Usaha Kecil. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paket pekerjaan senilai Rp82,7 miliar merupakan porsi wajib untuk penyedia berkualifikasi Besar (Non-Kecil).
“Penyedia dengan NIB ‘Usaha Kecil’ secara hukum tidak memiliki kapasitas finansial dan teknis yang sah untuk mengerjakan kontrak dengan nilai sebesar tersebut. Ini adalah pelanggaran segmentasi pasar,” ujar Umardin dalam laporannya.
Indikasi Pelanggaran Asas Transparan dan Adil
Masyarakat menduga Pokja Pemilihan telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf f Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 terkait asas adil dan transparan. Perbedaan substansial pada nama perusahaan dan alamat domisili tanpa disertai bukti akta perubahan yang sah dari Kemenkumham seharusnya menyebabkan penyedia dinyatakan gugur dalam evaluasi kualifikasi.
Selain itu, tingginya nilai kontrak dengan persentase turun harga yang sangat tipis, yakni hanya 1,46% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang bernilai Rp83,9 miliar, juga memicu kecurigaan adanya praktik pengaturan tender (mark-up atau collusion).
Desakan Pembatalan dan Sanksi Tegas
Menyikapi temuan ini, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu untuk segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Tuntutan utama meliputi:
1. Membatalkan penetapan pemenang atau membatalkan kontrak demi hukum karena cacat administrasi.
2. Mengenakan sanksi Daftar Hitam (Blacklist) nasional kepada penyedia jasa jika terbukti memanipulasi data.
3. Menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada oknum Pokja Pemilihan yang diduga lalai atau sengaja meloloskan penyedia yang tidak memenuhi syarat.
“Jika tidak ada tindak lanjut yang serius dari APIP setempat, kami akan mengeskalasi laporan ini ke KPK, BPKP, KPPU, dan LKPP,” tegas Umardin.
Klarifikasi Media Tidak Direspons
Guna mendapatkan keterangan resmi dan konfirmasi terkait dugaan kejanggalan dalam tender tersebut serta status tindak lanjut laporan masyarakat, awak media infotipikor.com telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pejabat Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu pada Jumat (25/9/2026).
Klarifikasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tersedia. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu belum memberikan tanggapan atau respons atas permintaan konfirmasi tersebut. Ketidakresponsifan ini menambah tanda tanya publik mengenai transparansi penanganan laporan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
(Redaksi Infotipikor.com)

