BUOL – Penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Bodi, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, belum genap seminggu setelah operasi penertiban besar-besaran oleh tim gabungan, aktivitas alat berat diduga telah kembali berlangsung di kawasan tersebut, tepatnya pada malam hari.
Operasi penertiban sebelumnya dilaksanakan pada 17 September 2026 oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Gakkum Kehutanan Sulawesi Tengah. Operasi ini melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Maleo, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Langkah tersebut disebut-sebut sebagai upaya serius untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Bodi.
Namun, fakta di lapangan yang dilaporkan kepada Infotipikor.com justru memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan konsistensi dari penertiban tersebut.
Aktivitas Malam Hari Terekam Kamera
Berdasarkan laporan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada 23 September 2026 sekitar pukul 22.14 WITA, terlihat jelas aktivitas alat berat yang diduga melakukan pengerukan di kawasan tambang ilegal.
Laporan tersebut tidak hanya berupa kesaksian lisan. Redaksi juga menerima rekaman video dokumentasi aktivitas alat berat pada malam hari di lokasi tersebut. Video tersebut direkam menggunakan aplikasi perekam gambar yang dilengkapi dengan stempel waktu (timestamp), sehingga memperkuat bukti bahwa aktivitas tersebut terjadi pasca-operasi penertiban.
“Aktivitas tambang ilegal di Desa Bodi masih ada, Pak. Meskipun baru-baru ini ada penertiban oleh tim gabungan, mereka kini beroperasi pada malam hari,” ungkap seorang narasumber kepada redaksi.
Indikasi Tebang Pilih dan “Bekingan”?
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius masyarakat. Operasi 17 September lalu melibatkan banyak unsur yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan dan penindakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. Namun, kembalinya aktivitas alat berat dalam waktu singkat memicu dugaan adanya ketidakseriusan atau bahkan praktik tebang pilih.
Masyarakat berharap penertiban tidak berhenti sekadar pada kegiatan seremonial operasi dan penyitaan alat, tetapi benar-benar mampu menghentikan seluruh aktivitas ilegal di Bodi secara permanen.
Jika benar aktivitas tersebut kembali berlangsung, muncul pertanyaan mendesak: Bagaimana alat berat bisa kembali beroperasi? Apakah pemilik alat memiliki “bekingan” kuat sehingga tim gabungan tidak berani menertibkannya? Ataukah ada oknum yang “bermain mata” karena adanya hubungan kekeluargaan, persahabatan, atau kepentingan tertentu sehingga alat-alat tersebut tidak diamankan?
Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kembalinya aktivitas tambang ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya pembiaran atau kolusi di internal tim penertib itu sendiri. (Moh Fharsi)

