KOTAMOBAGU – Ajang Open Tournament Tidar Drag Race–Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 yang berlangsung di Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Sulawesi Utara, berubah menjadi tragedi memilukan pada Minggu (9/8/2025). Sebuah mobil peserta balap kehilangan kendali pasca-garis finis dan menghantam kerumunan penonton, menewaskan delapan orang dan melukai sembilan lainnya.
Insiden bermula saat Honda Jazz bernomor polisi yang dikemudikan oleh Tian Ngantung mengikuti kelas FFA (Front Wheel Drive Automatic). Setelah melewati garis finis, kendaraan tersebut diduga mengalami gangguan teknis (trouble) sehingga pengemudi kehilangan kendali di area pengereman. Mobil kemudian oleng ke sisi kiri lintasan, menabrak pembatas, dan langsung menghantam warga yang berada di sekitar area finish.
Plt Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, menjelaskan kronologi awal kejadian. “Saat memasuki titik finis, kendaraan mengalami trouble dan kemudian oleng ke sisi kiri lintasan,” ujarnya. Petugas langsung melakukan evakuasi korban ke sejumlah fasilitas kesehatan terdekat, sementara mobil yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan untuk pemeriksaan forensik lebih lanjut.
Kapolda Sulut Tarik Penanganan Kasus
Menanggapi besarnya korban jiwa, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, mengambil alih penanganan kasus dari Polres Kotamobagu. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelidikan berjalan secara transparan, menyeluruh, dan independen.
“Perkara ini ditangani Polres Kotamobagu, tetapi akan saya tarik agar penanganannya lebih terbuka dan menyeluruh,” tegas Kapolda Roycke.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara, mulai dari pengemudi hingga panitia, berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. “Kasus ini masih berproses. Semua pihak masih berpotensi menjadi tersangka, namun pengemudi memiliki potensi kuat karena adanya dugaan kelalaian,” tambahnya.
Fokus Penyelidikan: Kelalaian Pengemudi dan Standar Keamanan Panitia
Penyidik kini tengah mendalami dua aspek utama:
1. Kondisi Teknis Kendaraan: Memastikan apakah kegagalan rem atau kemudi disebabkan oleh kelalaian perawatan atau modifikasi yang tidak aman.
2. Tanggung Jawab Penyelenggara: Mengevaluasi kesiapan protokol keselamatan, termasuk kekuatan pembatas lintasan, zona aman bagi penonton, dan pengawasan terhadap kondisi kendaraan peserta sebelum turun ke lintasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi masih menunggu hasil visum et repertum, pemeriksaan saksi, serta audit teknis terhadap kendaraan dan prosedur acara.
Penyelenggara Hentikan Acara dan Berduka Cita
Pihak penyelenggara kejuaraan telah menghentikan seluruh rangkaian perlombaan yang tersisa sebagai bentuk penghormatan kepada korban. Mereka menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membantu proses penanganan para korban.
Tragedi ini kembali menyentak publik mengenai pentingnya standar keselamatan ketat dalam setiap penyelenggaraan otomotif, khususnya terkait perlindungan penonton yang sering kali berada terlalu dekat dengan lintasan balap. (Moh Fharsi)

