BUOL – Munculnya kembali aktivitas PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) di wilayah Kabupaten Buol menimbulkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat. Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya legalitas perusahaan secara umum, melainkan kejelasan status operasional dan transparansi informasi kepada warga terdampak.
Berdasarkan dokumen yang tersedia, status Kontrak Karya PT GSM memang telah disesuaikan menjadi tahap kegiatan operasi produksi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 457.K/30/DJB/2017 tertanggal 13 Desember 2017 dengan masa berlaku hingga 1 Desember 2049. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apa yang dilakukan PT GSM di wilayah Buol selama bertahun-tahun setelah keputusan tersebut diterbitkan?
Temuan Dokumen Pengawasan: Tidak Ada Aktivitas Sejak 2017
Kekhawatiran masyarakat semakin menguat setelah beredarnya temuan dalam dokumen pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buol bertanggal 18 Juli 2025. Dokumen tersebut mencatat beberapa fakta mencengangkan:
1. Tidak adanya kegiatan eksplorasi maupun produksi sejak tahun 2017.
2. Tidak ditemukannya fasilitas operasional dan tenaga kerja di lokasi.
3. Belum adanya koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Kalau izinnya sudah ada sejak 2017, lalu selama bertahun-tahun tidak terlihat aktivitas apa pun di wilayah Buol, mengapa sekarang tiba-tiba muncul? Yang menjadi pertanyaan berikutnya, kapan masyarakat Buol diberikan penjelasan dan sosialisasi?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat.
Polemik Status Izin di Tingkat Provinsi
Kontroversi ini juga merambah ke tingkat provinsi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Pohuwato pada Juli 2026, Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menyatakan bahwa berdasarkan verifikasi basis data perizinan, izin operasi PT GSM saat ini dinyatakan tidak ada.
Pernyataan resmi tersebut semakin mempertegas keraguan publik. Jika izin operasi untuk GSM nyata-nyata sudah tidak ada di level provinsi, maka secara hukum, segala bentuk aktivitas eksploitasi di lapangan harus segera dihentikan demi kepastian hukum.
Tuntutan Transparansi Pemkab Buol
Masyarakat berhak mengetahui setidaknya di mana batas wilayah kerja perusahaan di Kabupaten Buol, kegiatan apa yang akan dilakukan, tahapan kegiatannya, dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan, serta bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah.
Pemkab Buol dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka atas 10 poin krusial berikut:
1. Sejak kapan PT GSM melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Buol?
2. Apa saja kegiatan yang pernah dilakukan perusahaan sejak 2017?
3. Apakah sejak 2017 terdapat laporan kegiatan perusahaan untuk wilayah Buol?
4. Apakah terdapat RKAB yang mencantumkan kegiatan di wilayah Buol?
5. Apakah Pemkab pernah menerima laporan atau melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut?
6. Kapan sosialisasi kepada masyarakat pernah dilakukan?
7. Siapa saja masyarakat atau pemangku kepentingan yang dilibatkan?
8. Apa dasar kegiatan yang saat ini mulai terlihat di lapangan?
9. Bagaimana status dokumen lingkungan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di wilayah Buol?
10. Sejauh mana Pemkab Buol mengetahui rencana kegiatan terbaru PT GSM?
Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton
Keberadaan investasi dan kegiatan pertambangan tentu dapat memberikan manfaat ekonomi apabila dilakukan sesuai aturan. Namun, prinsip transparansi dan pelibatan masyarakat tidak boleh diabaikan. Apalagi PT GSM memiliki Kontrak Karya yang mencakup wilayah Kabupaten Buol dan Pohuwato dengan luas sekitar 14.570 hektare.
Publik kini menunggu jawaban tegas dari Pemkab Buol dan PT GSM: Jika izin sudah ada sejak 2017, mengapa aktivitas di Buol baru kembali terlihat sekarang, dan mengapa masyarakat merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi? Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika aktivitas perusahaan sudah berjalan, sementara informasi mengenai keberadaan dan rencana kegiatan justru tidak pernah disampaikan secara terbuka. (Redaksi)
(Bersambung)

