BUOL – Kawasan Sungai Tabong kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai informasi dan dokumentasi terbaru mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung hingga saat ini. Berdasarkan temuan di lapangan, setidaknya terdapat 10 unit alat berat (Alber) yang diduga masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat di Kabupaten Buol. Wilayah ini, khususnya kawasan Bugu hingga perbatasan dengan Kabupaten Tolitoli, selama ini dikenal sebagai “lubang tikus” utama bagi para pelaku PETI untuk masuk dan keluar tanpa terdeteksi.
Jejak Sejarah Penertiban yang Belum Tuntas
Sungai Tabong, yang berada di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, telah lama menjadi titik rawan aktivitas tambang ilegal. Berbagai operasi penertiban pernah dilakukan oleh Polres Buol, termasuk pada Juli 2022 lalu di mana puluhan ekskavator berhasil diamankan. Namun, komitmen pemberantasan PETI yang berulang kali disampaikan似乎 belum membuahkan hasil maksimal, karena dugaan aktivitas ilegal terus bermunculan.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar baru-baru ini, terlihat alat berat jenis excavator masih berdatangan ke lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan. Hal ini memicu pertanyaan mendasar: bagaimana alat berat, bahan bakar, logistik, dan ratusan pekerja dapat keluar-masuk kawasan hutan lindung tanpa terdeteksi oleh posko-posko pengamanan?
Dampak Lingkungan dan Hilangnya Penerimaan Negara
Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan lagi persoalan sepele. Hutan di sepanjang aliran Sungai Tabong dilaporkan semakin rusak, daerah aliran sungai (DAS) terancam, dan kualitas air menurun drastis. Di sisi lain, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pertambangan yang seharusnya menjadi hak rakyat.
Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan atau operator alat berat, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang menjadi pemodal (cukong) atau pengendali jaringan di balik aktivitas tersebut.
Tuntutan Transparansi dan Penindakan Tegas
Publik berharap aparat penegak hukum di Buol dan Tolitoli tidak hanya melakukan penindakan sesaat yang bersifat seremonial, melainkan menghadirkan pengawasan yang konsisten dan transparan.
“Jika memang tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungai Tabong, maka kondisi tersebut perlu dibuktikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila aktivitas itu masih berlangsung, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu aktivis lingkungan setempat.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Kini, publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan kawasan Sungai Tabong tidak lagi menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam yang merusak masa depan generasi mendatang. (Moh Fharsi)

