BUOL – Camat Paleleh memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya informasi di masyarakat mengenai penyerahan uang pengadaan ayam petelur yang sempat dititipkan kepadanya sebelum diserahkan kepada pihak penyedia. Klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah penilaian yang keliru dan menjaga transparansi proses pengadaan barang/jasa di desa.
Menurut Camat Paleleh, kronologi peristiwa tersebut perlu dipahami secara utuh. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk dikelola atau dikuasai olehnya, melainkan hanya dititipkan sementara karena keterlambatan kehadiran penyedia saat jadwal pembayaran.
“Uang tersebut merupakan pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada penyedia. Karena penyedia belum datang, uang itu dititipkan sementara kepada saya dan dibuatkan kwitansi sebagai bukti penitipan. Setelah penyedia datang pada hari yang sama, uang itu langsung saya serahkan seluruhnya kepada penyedia tanpa ada potongan maupun pengurangan sedikit pun,” jelas Camat dalam keterangannya.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Camat juga menunjukkan bukti administrasi berupa kwitansi penitipan uang serta kwitansi penyerahan uang kepada pihak ketiga. Dokumen tersebut menerangkan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran resmi dari PPK dan telah diserahkan secara utuh kepada penyedia.
TPK: Penitipan Adalah Inisiatif Tim Pelaksana Kegiatan
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Paleleh, Syafruddin Nuhung, menegaskan bahwa penitipan dana kepada Camat bukan atas permintaan Camat, melainkan merupakan inisiatif dari TPK demi kelancaran dan keamanan transaksi.
“Pada saat itu penyedia, yaitu Saudara Bintang Raihan Khan Gobel, masih dalam perjalanan menuju Desa Paleleh. Karena itu, kami berinisiatif menitipkan sementara uang tersebut kepada Pak Camat agar nantinya dapat langsung diserahkan kepada penyedia setelah tiba di lokasi,” ujar Syafruddin.
Ia menjelaskan bahwa sebelum penitipan dilakukan, pihak TPK telah berkomunikasi dengan penyedia mengenai mekanisme tersebut. Penyedia diketahui menyetujui langkah ini sehingga tidak ada keberatan dari pihak mana pun.
“Kami juga menyampaikan kepada penyedia bahwa penyerahan uang nantinya dilakukan secara formal dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan sebagai saksi. Tujuannya agar seluruh proses berlangsung secara terbuka, transparan, dapat disaksikan bersama, serta tidak menimbulkan anggapan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Menurut Syafruddin, pelibatan Pemerintah Kecamatan semata-mata dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dalam proses penyerahan dana, bukan untuk mengalihkan kewenangan pengelolaan keuangan desa kepada Camat.
Aspek Regulasi dan Praduga Tak Bersalah
Dari sisi regulasi, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Kedua regulasi tersebut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tertib administrasi.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya suatu pelanggaran hukum tidak dapat didasarkan hanya pada persepsi atau potongan informasi. Harus dibuktikan apakah terdapat penyalahgunaan wewenang, penguasaan dana secara melawan hukum, keuntungan pribadi, atau kerugian keuangan negara. Apabila benar dana hanya dititipkan sementara, disertai bukti administrasi, kemudian diserahkan seluruhnya kepada penyedia pada hari yang sama, maka fakta tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan.
Dalam sistem hukum Indonesia juga dikenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menjatuhkan penilaian tanpa melihat fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Baik Camat Paleleh maupun TPK Desa Paleleh menyatakan siap memberikan seluruh dokumen, termasuk kwitansi penitipan dan kwitansi penyerahan kepada penyedia, apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat pengawas atau aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. (Moh Fharsi)

