PEMALANG – Seorang warga bernama Aris Munandar (31) mengalami kecelakaan tunggal yang diduga kuat akibat kondisi jalan yang rusak parah di ruas Jalan Nasional Pantura, wilayah Iser, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.38 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Aris melintas di lokasi tersebut saat kondisi malam hari. Diduga, sepeda motor yang dikendarainya menghantam bagian jalan beton yang mengalami retakan dan kerusakan struktur, sehingga ia kehilangan kendali dan terjatuh.
Korban Alami Cedera dan Kerugian Materi
Akibat kejadian tersebut, Aris mengalami luka berupa memar pada bagian lutut serta nyeri di beberapa bagian tubuh lainnya. Kondisi ini membuatnya untuk sementara waktu tidak dapat bekerja dan mencari nafkah. Selain cedera fisik, Aris juga menanggung kerugian materiil. Sepeda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan pada bagian depan, spion patah, dan bodi kendaraan penuh dengan goresan.

Berdasarkan dokumentasi di lokasi, tampak jelas permukaan jalan beton mengalami retakan serius dan kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika penerangan terbatas dan jarak pandang menjadi kurang optimal.
Tuntutan Ganti Rugi Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009
Menyikapi kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur, Aris Munandar berencana mengajukan pengaduan resmi dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah. Tuntutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, Aris juga merujuk pada Pasal 275 UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau pencemaran fungsi jalan dikenai sanksi pidana atau denda, serta kewajiban untuk mengganti kerugian negara atau masyarakat.

Dalam konteks ini, kelalaian instansi terkait (dalam hal ini Kementerian PUPR melalui Balai Besar Jalan Nasional) dalam menjaga laik fungsi jalan dianggap sebagai bentuk wanprestasi terhadap pelayanan publik.
“Kami meminta pemerintah segera melakukan perbaikan permanen dan memberikan ganti rugi atas biaya pengobatan serta kerusakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aris melalui kuasanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi yang bertanggung jawab mengenai kondisi ruas jalan tersebut maupun penyebab pasti kecelakaan. Masyarakat dan pengguna jalan berharap pihak terkait segera melakukan penanganan agar tidak terjadi kecelakaan serupa yang dapat membahayakan nyawa pengguna Jalan Nasional Pantura.
(Redaksi Infotipikor.com)

