BENGKULU – Media Infotipikor.com menerima laporan dan melakukan verifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam proses tender paket pekerjaan “Rekonstruksi Ruas Jalan Penatik-Lubuk Pinang” yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Provinsi Bengkulu. Paket dengan anggaran fantastis sebesar Rp20.198.206.000 pada tahun anggaran 2026 tersebut diduga dimenangkan oleh PT Citra Pratama Perkasa, sebuah perusahaan yang secara administratif baru berdiri beberapa bulan lalu.
Berdasarkan penelusuran data badan usaha, PT Citra Pratama Perkasa yang beralamat di Kota Medan tercatat baru didirikan pada tanggal 26 Mei 2026. Lebih mencurigakan lagi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi syarat utama kualifikasi teknis baru terbit pada 11 Juni 2026. Dengan usia perusahaan yang masih sangat muda, kapasitas dan pengalaman perusahaan dalam menangani proyek infrastruktur berskala miliaran rupiah patut dipertanyakan.
Temuan Anomali Data LPJK
Hasil penelusuran lebih lanjut pada data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengungkap anomali yang lebih serius. Diduga kuat, saat mengurus SBU, perusahaan tersebut menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi milik pengurusnya, bukan NPWP atas nama badan usaha. Padahal, standar administrasi negara untuk badan usaha umumnya diawali dengan kode spesifik (seperti 01, 02, atau 03) yang membedakan entitas bisnis dari individu. Penggunaan NPWP pribadi dalam pengurusan sertifikat konstruksi untuk tender pemerintah merupakan indikasi awal ketidakpatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance dan potensi rekayasa dokumen.
Konfirmasi Pihak Terkait
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, tim Media Infotipikor.com menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan pada Senin (28/7/2026). Panggilan diterima oleh seseorang yang mengaku bernama Edison, staf dari PT Citra Pratama Perkasa.
Ketika dikonfirmasi mengenai status perusahaan yang secara legal baru berdiri pada Mei 2026, Edison memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan data resmi. “Badan usaha kami berdiri pada tahun 2010, dan pengalaman menangani paket telah disampaikan dalam kelengkapan dokumen saat mengikuti tender,” ujarnya.
Klaim sepihak ini tentu perlu diverifikasi lebih lanjut melalui akta pendirian perusahaan dan riwayat perpajakan yang sah. Jika terbukti perusahaan memanipulasi data pengalaman atau menggunakan “bendera” perusahaan lama untuk memenuhi syarat kualifikasi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Desak Evaluasi Ulang dan Audit Mendalam
Menyikapi hal ini, masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR serta Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan audit mendalam terhadap proses tender tersebut. Ada tiga poin krusial yang harus diusut:
1. Keabsahan penggunaan NPWP pribadi dalam pengurusan SBU untuk tender pemerintah.
2. Validitas klaim pengalaman perusahaan yang secara hukum baru berusia dua bulan.
3. Peran Pokja Pemilihan DPUTR Provinsi Bengkulu dalam memverifikasi dokumen-dokumen yang penuh celah tersebut.
Jika terbukti adanya kolusi atau pemalsuan dokumen, maka penetapan pemenang harus dibatalkan demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan kualitas infrastruktur jalan yang dibangun.
(Redaksi Infotipikor.com)

