BANDUNG – DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai agenda pembahasan dewan. Penetapan ini dilakukan setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penjelasan atas raperda tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Rieke Suryaningsih, S.H. Agenda ini merujuk pada Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Capaian Kinerja Keuangan 2025
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Muhammad Farhan melaporkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 95,11 persen dari target yang ditetapkan. Secara nominal, pendapatan terealisasi sebesar Rp7,37 triliun dari target Rp7,75 triliun.
Rincian realisasi pendapatan tersebut terdiri atas:
* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Terealisasi Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,41 triliun.
* Pendapatan Transfer: Terealisasi Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun.
* Pendapatan Lain-lain yang Sah: Terealisasi sebesar Rp47,79 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,34 triliun. Belanja ini mencakup operasional, modal, hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga. Khusus untuk belanja modal, realisasinya mencapai Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari anggaran Rp1,01 triliun, yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dengan capaian tersebut, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang terhormat yang telah mencurahkan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan,” ujar Farhan.
Tahapan Selanjutnya: Pandangan Umum Fraksi
Dengan ditetapkannya usulan Raperda tersebut menjadi Agenda Pembahasan Dewan, langkah selanjutnya adalah kajian mendalam oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung. Materi Raperda akan dipelajari sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi, yang dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Jumat, 10 Juli 2026. Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum tersebut juga akan disampaikan pada hari yang sama dalam sesi terpisah.
Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan teknis Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.
Rotasi Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan
Dalam kesempatan yang sama, diumumkan pula perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rendiana Awangga resmi menjadi Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.
Perubahan ini didasarkan pada surat dari Fraksi Nasional Demokrat Nomor: 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 perihal Rotasi Anggota Badan Anggaran dari Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029. Perubahan susunan keanggotaan AKD tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung. (Indra Jaya)

