BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penyampaian jawaban ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Jumat (19/6/2026).
Ketiga raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah;
2. Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears);
3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Dalam sambutannya, Farhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif. Menurutnya, secara substansial telah terbangun kesepahaman antara legislatif dan eksekutif untuk membahas lebih mendalam materi raperda tersebut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Kami tentunya atas nama Pemerintah Kota Bandung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung. Secara substansial telah terbangun satu kesepahaman antara dewan yang terhormat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk membahas lebih dalam ketiga materi raperda tersebut,” terang Farhan.
Terkait Pengelolaan Sampah
Menanggapi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Farhan menyatakan bahwa Pemkot Bandung sejalan dengan pandangan DPRD. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif, efektif, efisien, berkelanjutan, serta berorientasi pada pengurangan sampah dari sumber dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Pemkot juga mendukung kebijakan pemerintah pusat, termasuk program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Farhan menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki landasan perencanaan yang jelas terkait struktur kelembagaan, teknik operasional, pembiayaan, regulasi, serta peran masyarakat yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah.
Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD
Sementara itu, terkait Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, Pemkot Bandung menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu selama proses pembangunan berlangsung.
“Pemkot Bandung menjamin pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung tetap berjalan selama proses pembangunan dan telah melakukan mitigasi risiko pelayanan, di antaranya dengan memindahkan ruang pelayanan rawat jalan,” kata Farhan.
Ia juga memastikan komitmen pemerintah untuk memperhatikan dampak sosial akibat pembangunan gedung Inspektorat Daerah, di mana pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak akan tetap menjadi perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan BPR Kota Bandung
Pada pembahasan Raperda Perseroda BPR Kota Bandung, Farhan menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan perusahaan dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat peran BPR sebagai lembaga keuangan daerah.
“Keberadaan BPR Kota Bandung harus mampu menjadi lembaga yang sehat, kompetitif, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen Pemerintah Kota Bandung adalah memastikan keberadaan BPR Kota Bandung tetap berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Farhan menambahkan, penetapan modal dasar dan penyertaan modal daerah dalam raperda tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan penguatan struktur permodalan bank, ketentuan regulator, hingga proyeksi pengembangan bisnis jangka panjang.
Tindak Lanjut ke Pansus
Mengakhiri penyampaiannya, Farhan menyatakan bahwa berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan ketiga raperda tersebut. Pemkot Bandung siap memberikan penjelasan teknis lebih rinci dalam pembahasan lanjutan bersama panitia khusus.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung telah membentuk tiga panitia khusus, yakni:
* Pansus 16: Membahas Raperda Pengelolaan Sampah;
* Pansus 17: Membahas Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak;
* Pansus 18: Membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung.
(Indra Jaya)

