PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi meminta klarifikasi dan penjelasan terkait tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan atas sejumlah pengaduan masyarakat yang telah disampaikan sejak tahun 2022. Langkah ini diambil melalui surat bernomor 0303/KMP/PWK/VI/2026 yang ditujukan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, pada Senin (16/6/2026).
Permintaan ini muncul lantaran dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, seperti pembayaran upah di bawah standar, jam kerja berlebihan, dan penyalahgunaan status magang, masih menjadi keluhan utama pekerja di Kabupaten Purwakarta hingga empat tahun berselang.
Mencari Jawaban, Bukan Mencari Kesalahan
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
“KMP tidak sedang mencari siapa yang salah. KMP sedang mencari jawaban mengapa berbagai pengaduan masyarakat yang telah disampaikan sejak tahun 2022 masih menyisakan keluhan yang sama hingga hari ini,” ujar Zaenal Abidin.
Ia menekankan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana instansi terkait telah melakukan tugasnya dalam melindungi hak-hak pekerja sesuai amanat undang-undang.
Tujuh Poin Pertanyaan Kunci
Dalam surat tersebut, KMP mengajukan tujuh poin pertanyaan mendasar yang memerlukan jawaban transparan, antara lain:
1. Tindak lanjut konkret atas pengaduan masyarakat sejak 2022;
2. Data jumlah pemeriksaan lapangan dan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan;
3. Salinan dokumen pengawasan yang pernah diterbitkan;
4. Hasil pemeriksaan dan tindakan terhadap perusahaan terlapor;
5. Temuan spesifik terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan;
6. Hambatan atau kendala yang dihadapi pengawas di lapangan;
7. Langkah strategis ke depan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan pekerja.
Menyoroti Hambatan Pengawasan
Salah satu fokus utama permintaan KMP adalah mengenai adanya hambatan dalam proses pengawasan. Pertanyaan ini dinilai relevan mengingat persistennya isu pelanggaran meski laporan sudah masuk bertahun-tahun.
KMP berpendapat bahwa jika terdapat kendala struktural, teknis, atau sumber daya manusia dalam pelaksanaan pengawasan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Penjelasan ini penting agar dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja di masa depan.
Publik Menunggu Kejelasan
Bagi KMP, keterbukaan informasi adalah kunci membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ketenagakerjaan. Masyarakat kini menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan krusial: Apakah pengaduan ditindaklanjuti? Apakah ditemukan pelanggaran? Jika ya, apa sanksinya? Jika tidak, apa dasar kesimpulannya?
“Perlindungan terhadap pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pekerja itu sendiri, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab seluruh pihak yang diberi kewenangan oleh negara untuk memastikan norma ketenagakerjaan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Zaenal.
KMP berkomitmen terus mengawal isu ini dengan pendekatan hukum dan dialog partisipatif. Mereka berharap jawaban dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dapat menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat perlindungan hak-hak buruh di Purwakarta.
“Negara tidak boleh diam ketika hak-hak pekerja dipertaruhkan,” pungkas Zaenal Abidin. (Redaksi)

