INDRAMAYU – LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Kabupaten Indramayu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Inspektorat, dan Polres Indramayu untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek rekonstruksi Jalan Pondoh ruas Juntinyuat-Pondoh senilai Rp1,9 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ana Lia ini diduga kuat merugikan keuangan negara akibat pemotongan spesifikasi teknis atau “sunat spek”.
Ketua AMN DPD Indramayu, HD Sumantri, mengungkapkan temuan-temuan mencurigakan usai melakukan sidak langsung di lokasi proyek pada Senin (8/6/2026). Ia menyebut CV Ana Lia, yang kini dimiliki oleh Ade dan beralamat di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, diduga sengaja mengerjakan proyek secara asal-asalan sehingga mencederai visi Bupati Indramayu Lucky Hakim, yakni “Indramayu Reang” (Rapi, Elegan, Aman, dan Nyaman).
Pelanggaran Spesifikasi dan K3
HD Sumantri menyoroti pelanggaran serius pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Semua pekerja CV Ana Lia tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Tidak ada helm, rompi, maupun sepatu safety. Selain itu, lampu penerangan proyek juga tidak ada sama sekali, sehingga lokasi gelap gulita di malam hari dan rawan kecelakaan,” tegasnya.
Namun, pelanggaran yang paling merugikan negara terletak pada ketebalan cor jalan. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi jalan kabupaten mengharuskan ketebalan cor 20 cm dengan penggunaan bekisting setinggi 20 cm. Namun, di lapangan, CV Ana Lia hanya memasang bekisting setinggi 15 cm.

“Walaupun nanti diakali agar hasil akhirnya terlihat 20 cm, mutu dan volumenya diragukan karena tidak sesuai metode kerja yang benar. Memasang bekisting 15 cm untuk cor 20 cm itu menyalahi spesifikasi. Beton yang dicor tidak akan monolit, rawan retak, dan umur jalan tidak akan sesuai rencana,” jelas HD Sumantri sambil menunjukkan foto bukti pengukuran di lokasi.
Dengan dimensi jalan sepanjang 390 meter dan lebar 4,5 meter, selisih ketebalan 5 cm tersebut setara dengan volume beton sebesar 87,75 meter kubik. HD Sumantri menduga volume beton inilah yang “disunat” atau dikurangi oleh CV Ana Lia dari total anggaran proyek Rp1,9 miliar. Selain itu, CV Ana Lia juga diduga tidak memasang plastik cor (geotextile) secara penuh di dasar badan jalan, yang berpotensi merusak mutu beton K-300.
Modus “Dowel” untuk Foto Dokumentasi
Temuan lain yang tak kalah mencurigakan adalah pemasangan besi dowel (besi pengikat antar ruas beton). Aturan teknis mensyaratkan pemasangan dowel setiap jarak 5 meter. Namun, tim AMN DPD hanya menemukan 3 batang dowel yang dipasang, sementara sisa besi dowel lainnya masih menumpuk di atas mobil pikap milik kontraktor.
“Dowel diduga hanya dipasang CV Ana Lia untuk keperluan dokumentasi foto guna mengelabui konsultan pengawas. Setelah difoto, ketiga batang dowel itu dipindah ke titik berikutnya. Ini adalah modus penipuan yang sistematis,” ungkap HD Sumantri.

Lemahnya pengawasan juga terlihat dari sikap pengawas lapangan bernama Aji. Saat dimintai keterangan oleh AMN DPD mengenai ketidaksesuaian bekisting dan dowel, Aji justru beralasan ingin pergi ke warung untuk membeli air minum dan meninggalkan lokasi. “Kami tanya kenapa spek disunat, dia malah pamit ke warung,” kata HD Sumantri dengan nada geram.
Desak Usut Aliran Dana dan Aktor Intelektual
Atas rentetan dugaan pelanggaran tersebut, AMN DPD mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyoroti aspek teknis, tetapi juga membongkar aliran dana di balik proyek ini.
“Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat memeriksa nomor HP dan rekening CV Ana Lia yang dipakai untuk proyek ini. Usut tuntas siapa saja penerima aliran dana, siapa pengatur pelaksana lapangan, dan bongkar siapa aktor intelektual pengendali setiap kegiatan proyek CV Ana Lia yang diduga jadi dalang utama sunat spek Rp1,9 miliar ini,” tegas HD Sumantri.
Ia menambahkan bahwa tindakan CV Ana Lia ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan Bupati Lucky Hakim. “Kami minta pemilik CV Ana Lia saat ini, Ade, dan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu bertanggung jawab. Aparat harus ungkap siapa aktor intelektual di balik semua ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Ana Lia dan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. (Fif)

