PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) memberikan apresiasi atas respons resmi yang disampaikan oleh PT Urase Prima terkait permohonan klarifikasi dan informasi dokumen pengelolaan air limbah. Namun, KMP menegaskan bahwa pernyataan kepatuhan perusahaan didukung dengan dokumen fisik dan data yang dapat diverifikasi secara independen.
Respon dari PT Urase Prima disampaikan melalui surat tanggapan Nomor 32/TGP/DR/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 oleh kuasa hukum perusahaan. Dalam surat tersebut, pihak PT Urase Prima menyampaikan sejumlah informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup, termasuk keberadaan dan legalitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), persetujuan teknis, titik outlet pembuangan, kapasitas yang diizinkan, serta hasil uji laboratorium swapantau.
“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami, PT Urase Prima, telah dan akan terus memenuhi seluruh kewajiban perizinan, pelaksanaan, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi pernyataan dalam surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyatakan bahwa respons tersebut merupakan langkah positif dan bagian dari komunikasi konstruktif antara masyarakat dan pelaku usaha. “Kami menghargai jawaban resmi yang telah disampaikan. Informasi mengenai keberadaan izin, kapasitas IPAL, titik outlet, serta pelaksanaan swapantau merupakan informasi yang penting,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, KMP menekankan bahwa dalam praktik pengawasan lingkungan yang lazim, klaim kepatuhan administratif harus dibuktikan dengan kesesuaian implementasi di lapangan. Oleh karena itu, substansi utama yang masih memerlukan tindak lanjut adalah verifikasi terhadap dokumen pendukung.
Atas dasar itu, KMP segera menyampaikan surat lanjutan Nomor 0297/KMP/PWK/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Dalam surat tersebut, KMP secara spesifik meminta salinan atau ringkasan dokumen berikut:
1. Surat Kelayakan Operasi (SLO) IPAL Domestik;
2. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC);
3. Persetujuan Teknis Air Limbah Domestik;
4. Persetujuan Lingkungan yang berlaku;
5. Hasil uji laboratorium swapantau periode Tahun 2025 hingga Mei 2026;
6. Bukti pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
7. Informasi kapasitas desain IPAL, debit aktual air limbah, serta diagram alir proses pengolahan.
Zaenal Abidin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. “Ini semata-mata untuk memperoleh informasi yang memadai sehingga penilaian terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan dapat dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis data,” jelasnya.
KMP berharap keterbukaan informasi dan penyampaian dokumen pendukung dapat memperkuat kepercayaan publik serta menunjukkan komitmen bersama terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses komunikasi ini diharapkan menjadi contoh praktik pengawasan lingkungan yang sehat, di mana masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah menjalankan perannya secara terbuka dan saling menghormati.
“Pengawasan lingkungan yang sehat memerlukan keterbukaan data, verifikasi dokumen, dan penghormatan terhadap prinsip objektivitas oleh seluruh pihak,” pungkas Zaenal. (Redaksi)

