Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Apresiasi Respons PT Urase Prima, KMP Purwakarta Tetap Minta Dokumen Pendukung untuk Verifikasi Objektif
    Daerah

    Apresiasi Respons PT Urase Prima, KMP Purwakarta Tetap Minta Dokumen Pendukung untuk Verifikasi Objektif

    By RedaksiJuni 2, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) memberikan apresiasi atas respons resmi yang disampaikan oleh PT Urase Prima terkait permohonan klarifikasi dan informasi dokumen pengelolaan air limbah. Namun, KMP menegaskan bahwa pernyataan kepatuhan perusahaan didukung dengan dokumen fisik dan data yang dapat diverifikasi secara independen.

    Respon dari PT Urase Prima disampaikan melalui surat tanggapan Nomor 32/TGP/DR/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 oleh kuasa hukum perusahaan. Dalam surat tersebut, pihak PT Urase Prima menyampaikan sejumlah informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup, termasuk keberadaan dan legalitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), persetujuan teknis, titik outlet pembuangan, kapasitas yang diizinkan, serta hasil uji laboratorium swapantau.

    “Perlu kami tegaskan bahwa klien kami, PT Urase Prima, telah dan akan terus memenuhi seluruh kewajiban perizinan, pelaksanaan, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi pernyataan dalam surat tersebut.

    Menanggapi hal itu, Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyatakan bahwa respons tersebut merupakan langkah positif dan bagian dari komunikasi konstruktif antara masyarakat dan pelaku usaha. “Kami menghargai jawaban resmi yang telah disampaikan. Informasi mengenai keberadaan izin, kapasitas IPAL, titik outlet, serta pelaksanaan swapantau merupakan informasi yang penting,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

    Baca Juga:  Wali Kota Tantang Seluruh Kecamatan Berlomba Ciptakan Inovasi Pengelolaan Sampah

    Meski demikian, KMP menekankan bahwa dalam praktik pengawasan lingkungan yang lazim, klaim kepatuhan administratif harus dibuktikan dengan kesesuaian implementasi di lapangan. Oleh karena itu, substansi utama yang masih memerlukan tindak lanjut adalah verifikasi terhadap dokumen pendukung.

    Atas dasar itu, KMP segera menyampaikan surat lanjutan Nomor 0297/KMP/PWK/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Dalam surat tersebut, KMP secara spesifik meminta salinan atau ringkasan dokumen berikut:
    1. Surat Kelayakan Operasi (SLO) IPAL Domestik;
    2. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC);
    3. Persetujuan Teknis Air Limbah Domestik;
    4. Persetujuan Lingkungan yang berlaku;
    5. Hasil uji laboratorium swapantau periode Tahun 2025 hingga Mei 2026;
    6. Bukti pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
    7. Informasi kapasitas desain IPAL, debit aktual air limbah, serta diagram alir proses pengolahan.

    Baca Juga:  Kades Cimahi Tegas: Pengajian Malam Rabu Adalah Kewajiban Aparatur, Bukan Beban atau Sekadar Saat Ada Insentif

    Zaenal Abidin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. “Ini semata-mata untuk memperoleh informasi yang memadai sehingga penilaian terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan dapat dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis data,” jelasnya.

    KMP berharap keterbukaan informasi dan penyampaian dokumen pendukung dapat memperkuat kepercayaan publik serta menunjukkan komitmen bersama terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses komunikasi ini diharapkan menjadi contoh praktik pengawasan lingkungan yang sehat, di mana masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah menjalankan perannya secara terbuka dan saling menghormati.

    “Pengawasan lingkungan yang sehat memerlukan keterbukaan data, verifikasi dokumen, dan penghormatan terhadap prinsip objektivitas oleh seluruh pihak,” pungkas Zaenal. (Redaksi)

    Post Views: 142
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Penuh Haru, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Serahkan Tongkat Komando Kapolres Purwakarta kepada AKBP Febri Nurzam

    Juli 30, 2026

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.