INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Pemerintah Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dengan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Tahun 2026 Angkatan III.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Prima, Cirebon, selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 April 2026.
Berdasarkan Lampiran Surat DPMD Kabupaten Indramayu Nomor 400.10.2/604/DPMD tertanggal 23 April 2026, Kuwu dan Sekretaris Desa Dadap tercatat sebagai peserta Kelas 3E bersama perwakilan desa lain se-Kecamatan Juntinyuat.
Kuwu Desa Dadap, Ali Faosal, menyampaikan bahwa bimtek selama tiga hari dua malam ini memberikan banyak manfaat, khususnya dalam memperkuat pemahaman terkait pengelolaan keuangan desa.
“Materinya sangat berbobot. Kami kembali diingatkan tentang pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ilmu dari bimtek ini akan langsung kami terapkan di Desa Dadap agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan sesuai aturan,” tegas Ali Faosal saat ditemui di lokasi kegiatan, Senin (27/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa anggaran desa merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Bimtek ini mengingatkan kami bahwa uang desa adalah uang rakyat. Harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Undang-Undang Desa. Sepulang dari Cirebon, kami berkomitmen penuh untuk menjalankan hal tersebut,” ujarnya.
Bimtek angkatan III ini diikuti oleh para Kuwu dan Sekretaris Desa dari beberapa kecamatan, yakni Karangampel, Juntinyuat, Sliyeg, dan Jatibarang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Atang Suwandi, S.STP., M.Si., dalam surat undangan menyampaikan bahwa seluruh peserta memperoleh fasilitas berupa akomodasi, konsumsi, honorarium, serta transportasi sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.713-BPKAD/2025.
Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (Afifudin)

