INFOTIPIKOR.COM | BARITO UTARA – Proses tender proyek pembangunan Jembatan Pendekat Luwe Hulu–Liwe Hilir dengan pagu anggaran Rp 3,9 miliar menuai sorotan. Pemenang tender, CV Batara Berkah (K), diduga belum memiliki pengalaman pekerjaan yang memadai untuk menangani proyek dengan nilai tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan ini baru didirikan pada 29 Desember 2025, namun langsung memenangkan paket konstruksi miliaran rupiah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait validitas proses evaluasi kualifikasi oleh panitia pengadaan.
Pengalaman Diduga Tak Sejalan dengan Nilai Proyek
Penelusuran awal menunjukkan, CV Batara Berkah (K) diduga belum memiliki pengalaman pekerjaan di atas Rp2,5 miliar. Sementara proyek yang dimenangkan mencapai Rp3,9 miliar.
Dalam praktik pengadaan konstruksi:
Pengalaman tertinggi menjadi dasar perhitungan Kemampuan Dasar (KD)
KD lazim dihitung: 3 × nilai pengalaman tertinggi
Jika pengalaman tertinggi hanya Rp2,5 miliar:
KD = 3 × 2,5 M = Rp7,5 miliar
Sekilas, nilai KD tersebut memang masih di atas pagu Rp3,9 miliar. Namun persoalannya tidak berhenti di situ.
Masalah Kunci: Kualifikasi Usaha Kecil
Perusahaan yang baru berdiri umumnya masuk kategori:
Kualifikasi kecil (K1/K2)
Dalam aturan pengadaan, usaha kecil:
Dibatasi hanya untuk paket pekerjaan konstruksi skala kecil
Paket Rp 3,9 miliar berada di batas atas, dan seringkali mensyaratkan:
Pengalaman sejenis yang relevan
Kinerja yang teruji. Jika pengalaman perusahaan masih sangat terbatas, maka: kelulusan dalam evaluasi tetap patut dipertanyakan.
Potensi Pelanggaran Proses Tender
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, penyedia wajib memenuhi:
Kesesuaian pengalaman pekerjaan
Kemampuan teknis
kualifikasi usaha
Jika dugaan minimnya pengalaman tersebut benar, maka berpotensi terjadi:
Indikasi pelanggaran:
Evaluasi kualifikasi tidak ketat
Peserta tidak memenuhi syarat tetapi diloloskan
Dokumen pengalaman dipaksakan atau tidak diverifikasi optimal
Potensi persekongkolan tender
Aroma “Karpet Merah” untuk Penyedia Tertentu
Fenomena perusahaan baru yang langsung memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah kerap dikaitkan dengan:
Praktik “bendera pinjaman”
Pengaturan pemenang sejak awal
Atau adanya afiliasi dengan pihak tertentu
“Kalau perusahaan baru tanpa rekam jejak bisa langsung menang, publik wajar curiga—ini soal integritas proses,” ujar seorang sumber yang memahami mekanisme pengadaan.
Perlu Audit dan Klarifikasi Terbuka
Kasus ini dinilai layak ditelusuri lebih dalam oleh:
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Inspektorat daerah
Hingga aparat penegak hukum
Hal-hal yang perlu diuji antara lain:
Dokumen pengalaman pekerjaan
Status dan klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga
Potensi hubungan antara penyedia dan panitia
Ujian Transparansi Pengadaan Daerah
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi transparansi dan akuntabilitas pengadaan di daerah. Jika benar terjadi pelanggaran, maka bukan hanya prosedur yang cacat, tetapi juga membuka risiko terhadap kualitas pekerjaan konstruksi di lapangan.
Proyek jembatan yang seharusnya memperkuat konektivitas masyarakat, justru terancam menjadi contoh lemahnya tata kelola pengadaan.
(Tim Investigasi)

