Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan
    Politik & Hukum

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    By RedaksiApril 20, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BARITO UTARA – Proses tender proyek pembangunan Jembatan Pendekat Luwe Hulu–Liwe Hilir dengan pagu anggaran Rp 3,9 miliar menuai sorotan. Pemenang tender, CV Batara Berkah (K), diduga belum memiliki pengalaman pekerjaan yang memadai untuk menangani proyek dengan nilai tersebut.

    Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan ini baru didirikan pada 29 Desember 2025, namun langsung memenangkan paket konstruksi miliaran rupiah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait validitas proses evaluasi kualifikasi oleh panitia pengadaan.

    Pengalaman Diduga Tak Sejalan dengan Nilai Proyek

    Penelusuran awal menunjukkan, CV Batara Berkah (K) diduga belum memiliki pengalaman pekerjaan di atas Rp2,5 miliar. Sementara proyek yang dimenangkan mencapai Rp3,9 miliar.

    Dalam praktik pengadaan konstruksi:
    Pengalaman tertinggi menjadi dasar perhitungan Kemampuan Dasar (KD)
    KD lazim dihitung: 3 × nilai pengalaman tertinggi
    Jika pengalaman tertinggi hanya Rp2,5 miliar:
    KD = 3 × 2,5 M = Rp7,5 miliar

    Sekilas, nilai KD tersebut memang masih di atas pagu Rp3,9 miliar. Namun persoalannya tidak berhenti di situ.

    Baca Juga:  September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Masalah Kunci: Kualifikasi Usaha Kecil

    Perusahaan yang baru berdiri umumnya masuk kategori:
    Kualifikasi kecil (K1/K2)
    Dalam aturan pengadaan, usaha kecil:
    Dibatasi hanya untuk paket pekerjaan konstruksi skala kecil
    Paket Rp 3,9 miliar berada di batas atas, dan seringkali mensyaratkan:
    Pengalaman sejenis yang relevan
    Kinerja yang teruji. Jika pengalaman perusahaan masih sangat terbatas, maka: kelulusan dalam evaluasi tetap patut dipertanyakan.

    Potensi Pelanggaran Proses Tender

    Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, penyedia wajib memenuhi:
    Kesesuaian pengalaman pekerjaan
    Kemampuan teknis
    kualifikasi usaha
    Jika dugaan minimnya pengalaman tersebut benar, maka berpotensi terjadi:

    Indikasi pelanggaran:

    Evaluasi kualifikasi tidak ketat
    Peserta tidak memenuhi syarat tetapi diloloskan
    Dokumen pengalaman dipaksakan atau tidak diverifikasi optimal

    Potensi persekongkolan tender
    Aroma “Karpet Merah” untuk Penyedia Tertentu

    Fenomena perusahaan baru yang langsung memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah kerap dikaitkan dengan:
    Praktik “bendera pinjaman”
    Pengaturan pemenang sejak awal
    Atau adanya afiliasi dengan pihak tertentu

    Baca Juga:  DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    “Kalau perusahaan baru tanpa rekam jejak bisa langsung menang, publik wajar curiga—ini soal integritas proses,” ujar seorang sumber yang memahami mekanisme pengadaan.
    Perlu Audit dan Klarifikasi Terbuka
    Kasus ini dinilai layak ditelusuri lebih dalam oleh:
    Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
    Inspektorat daerah
    Hingga aparat penegak hukum

    Hal-hal yang perlu diuji antara lain:

    Dokumen pengalaman pekerjaan
    Status dan klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU)
    Hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga
    Potensi hubungan antara penyedia dan panitia

    Ujian Transparansi Pengadaan Daerah

    Kasus ini menjadi ujian nyata bagi transparansi dan akuntabilitas pengadaan di daerah. Jika benar terjadi pelanggaran, maka bukan hanya prosedur yang cacat, tetapi juga membuka risiko terhadap kualitas pekerjaan konstruksi di lapangan.

    Proyek jembatan yang seharusnya memperkuat konektivitas masyarakat, justru terancam menjadi contoh lemahnya tata kelola pengadaan.
    (Tim Investigasi)

    Views: 327
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Nikah Hemat di KUA Campaka Purwakarta: Gratis, Dapat Bingkisan, Tapi Peminat Masih Minim

    Oktober 16, 2026

    Sat Intelkam Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Tanoh Alas, LAN Aceh Tenggara Desak Usut Tuntas Hingga ke Bandar

    Oktober 16, 2026

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.